BRI berkomitmen Untuk melaporkan Di otoritas jika terdapat rekening yang terdeteksi transaksi judi online dan segera melakukan pemblokiran rekening. Foto/Dok
Adapun Di periode Juli 2023 hingga Juni 2024, BRI telah menemukan 1.049 rekening yang teridentifikasi Yang Terkait Didalam judi online dan diikuti Didalam pemblokiran.
“Untuk rangka mendukung Pemerintah Untuk memerangi judi online Di Indonesia, BRI telah proaktif melakukan improvement sebagai antisipasi dan compliance Di sistem pembayaran Lewat berbagai inisiatif,” kata Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi Untuk keterangan resmi, Selasa (13/8/2024).
Inisiatif tersebut, lanjut Hendy, BRI terus memperkuat sistem internal sebagai strategi Untuk aktif perangi judi online Di Indonesia, diantaranya adalah Didalam menerapkan Risk Based Approach yang terangkum Untuk Keputusan maupun sistem Yang Terkait Didalam Anti Pencucian Uang dan Upaya Mencegah Pendanaan Aksi Teror (APU PPT) Untuk melindungi BRI Didalam sasaran tindak pidana pencucian uang dan Aksi Teror, termasuk judi online Di dalamnya.
Di Itu, BRI juga menerapkan sistem Untuk Menyimak transaksi yang mencurigakan termasuk judi online. Sebagai Dibagian Didalam penerapan manajemen risiko kepatuhan, BRI juga melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) sebagai proses yang lebih mendalam Didalam Customer Due Diligence (CDD), yang Sebelumnya Itu dikenal Didalam Know Your Customer (KYC).
BRI juga secara proaktif melakukan web crawling Di berbagai website judi online Untuk melakukan pendataan. Sesudah Itu, apabila ditemukan indikasi rekening BRI yang digunakan sebagai penampung top up atau deposit Untuk bermain judi online. Tampilan website judi online tersebut disimpan Untuk dasar pemblokiran rekening.
“Proses pemberantasan ini telah BRI lakukan Sebelum Juli 2023 dan hingga kini masih terus berlangsung,” ungkap Hendy.
Tak hanya itu, BRI juga aktif melakukan Pembelajaran dan literasi kepada nasabah dan Kelompok Untuk tidak menyalahgunakan penggunaan rekening bank Untuk kegiatan melanggar hukum dan menjelaskan konsekuensinya Untuk nasabah.
Hendy menegaskan, BRI tidak memfasilitasi transaksi judi online Di semua channelnya dan turut aktif memberantas judi online Didalam melakukan pemblokiran rekening yang terindikasi Yang Terkait Didalam Didalam judi online.
“Adapun channel layanan Jaringan Banking BRI web (yang disebutkan Di siaran pers tersebut) telah ditutup Sebelum 28 Februari 2023 dan telah dilaporkan kepada otoritas Yang Terkait Didalam,” jelasnya.
Karenanya, BRI berkomitmen Untuk berkoordinasi, berkolaborasi dan saling support Didalam industri, regulator dan stakeholder Untuk melakukan tindakan preventif maupun kuratif guna memberantas perjudian online yang menggunakan sarana bank.
“Hal tersebut dilakukan mengingat penanganan perjudian online memerlukan kolaborasi setiap pihak baik kementerian/lembaga, regulator, industri, aparat penegak hukum dan seluruh elemen Kelompok secara terintegrasi dan konsisten,” pungkas Hendy.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 1.049 Rekening Yang Terkait Didalam Judi Online Diblokir, BRI Proaktif