Ilustrasi judi online. Foto/Dok SINDOnews
“Skuat penyidik berhasil mengamankan Ditengah lain uang cash senilai Rp300 juta. Dan uang yang tersimpan Ke Di rekening senilai Rp2,8 miliar,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, Minggu (10/11/2024).
Kini para Individu Terduga diamankan Ke Polda Metro Jaya Sebagai dilakukan pemeriksaan dan pendalaman secara intensif agar nantinya polisi bisa membuka secara terang Pada Peristiwa Pidana tersebut.
Wira menegaskan pihaknya bakal mengusut tuntas siapa saja orang yang terlibat salam perjudian daring ini. Dia juga memohon Dukungan Di seluruh komponen Kelompok, agar proses yang Lagi dilakukan bisa berjalan Di lancar.
“Setelahnya Itu Ke sisi lain, tentunya kami juga memohon Dukungan Di instansi-instansi Yang Terkait Di, khususnya Di hal kami nanti menerapkan tindak pidana pencucian uang, Lantaran Pada Peristiwa Pidana perjudian ini kami Akansegera lapis Di pasal pencucian uang,” tuturnya.
Wira menjelaskan, MN berperan sebagai penghubung antarbandar judi Di para pelaku lainnya agar website perjudian daring itu tak dilakukan pemblokiran.
“Bahwa peran Di Ke MN ini adalah yang menyetorkan uang dan menyetorkan atau menyerahkan list website Sebagai dijaga website-nya, supaya tidak diblokir,” sambungnya.
Sedangkan, Individu Terduga DM berperan membantu kejahatan Di Ke MN, termasuk menampung uang hasil kejahatan. “Karena Itu saya ulangi lagi peran daripada Saudara DM, itu membantu Saudara MN, menampung uang hasil kejahatannya,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 2 Individu Terduga Peristiwa Pidana Judi Online Komdigi Ditangkap, Duit Rp3,1 Miliar Disita