OJK berkomitmen terus memperkuat industri perbankan Di Indonesia, salah satunya Lewat penerbitan peraturan Untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). Foto/Dok
Diketahui sepanjang tahun 2024 ini, sudah ada 20 bank bangkrut Di Indonesia. Maka guna mencegah hal itu terulang kembali, OJK terbitkan 3 aturan Untuk memperkuat BPR dan BPRS.
Tiga peraturan tersebut Di antaranya POJK Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan Lewat Sistem Pelaporan OJK dan Transparansi Kebugaran Keuangan Untuk Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Pelaporan dan TKK BPR dan BPR Syariah), POJK Nomor 24 Tahun 2024 tentang Standar Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Standar Aset BPR Syariah), serta POJK Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Untuk Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Tata Kelola Syariah BPR Syariah).
1. POJK Nomor 23 Tahun 2024
POJK Pelaporan dan TKK BPR dan BPR Syariah disusun sebagai upaya Memperbaiki pengawasan berbasis Ilmu Pengetahuan dan transparansi Kebugaran keuangan BPR dan BPR Syariah Bersama Transformasi Digital laporan yang masih disampaikan secara luring serta dilakukan penyesuaian cakupan laporan dan tata cara publikasi laporan.
Di Itu, POJK ini juga sebagai landasan hukum atas penyampaian seluruh laporan BPR dan BPR Syariah, baik laporan berkala maupun insidental, kepada OJK Lewat Alat Lunak Pelaporan Online Otoritas Jasa Keuangan (APOLO), sejalan Bersama upaya Memperbaiki efisiensi pelaporan BPR dan BPR Syariah.
POJK 23/2024 ini mulai berlaku Di tanggal 1 Desember 2024 dan mencabut keberlakuan POJK Nomor 48/POJK.03/2017 tentang Transparansi Kebugaran Keuangan Bank Perkreditan Rakyat, POJK Nomor 13/POJK.03/2019 tentang Pelaporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Lewat Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, dan POJK Nomor 35/POJK.03/2019 tentang Transparansi Kebugaran Keuangan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
2. POJK Nomor 24 Tahun 2024
POJK Standar Aset BPR Syariah disusun sebagai upaya membangun industri BPR Syariah yang sehat dan Memperoleh daya saing tinggi Bersama senantiasa memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko kegiatan usaha, khususnya pengelolaan aset Bersama tetap memperhatikan prinsip syariah.
POJK Standar Aset BPR Syariah merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembuatan dan Penguatan Sektor Keuangan (Undang-Undang P2SK) dan merupakan perwujudan Bersama Roadmap Pembuatan dan Penguatan Perbankan Syariah 2023-2027 serta Roadmap Pembuatan dan Penguatan Industri Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah 2024-2027.
Pokok pengaturan POJK Standar Aset BPR Syariah terdiri Bersama perluasan cakupan aset produktif, penambahan pengaturan mengenai aset nonproduktif, Standar aset produktif, penyisihan penilaian Standar aset dan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN), restrukturisasi pembiayaan, properti terbengkalai, agunan yang diambil alih, hapus Bacaan, serta Keputusan pembiayaan dan prosedur pembiayaan.
3. POJK Nomor 25 Tahun 2024
POJK Tata Kelola Syariah BPR Syariah diterbitkan sebagai upaya penguatan tata kelola syariah Di BPR Syariah termasuk peningkatan kewenangan dan peran Dewan Pengawas Syariah (DPS).
POJK Tata Kelola Syariah BPR Syariah merupakan tindak lanjut atas amanat UndangUndang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembuatan dan Penguatan Sektor Keuangan (Undang-Undang P2SK) serta merupakan perwujudan Bersama Roadmap Pembuatan dan Penguatan Perbankan Syariah 2023-2027 serta Roadmap Pembuatan dan Penguatan Industri Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah 2024-2027.
Di penyusunannya, selain Merencanakan masukan yang berasal Bersama pemangku kepentingan, POJK ini juga memperhatikan Pedoman Umum Governansi Entitas Syariah Indonesia tahun 2023 yang diterbitkan Bersama Federasi Nasional Keputusan Governansi serta standar IFSB-10 Guiding Principles on Shariah Governance Systems for Institutions Offering Islamic Financial Services.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 20 Bank Bangkrut Di 2024, OJK Terbitkan 3 Aturan Perkuat BPR dan BPRS