Jakarta, CNN Indonesia —
Seluruh kendaraan yang beroperasi Ke jalan Indonesia Ke dasarnya wajib membayar Pajak Lainnya tahunan sesuai aturan yang berlaku. Kewajiban tersebut merupakan syarat atas legalitas sebuah kendaraan Ke jalan raya.
Meski begitu, pemerintah Memberi pengecualian Pada sejumlah jenis kendaraan tertentu. Berdasarkan aturan terbaru yang dirilis Kementerian Untuk Negeri (Kemendagri), terdapat lima kategori kendaraan yang tidak masuk objek Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor (PKB).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Pasal 3 ayat 3, Peraturan Pejabat Tingginegara Untuk Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Lainnya Alat Berat, lima kendaraan yang dikecualikan Untuk Pajak Lainnya tahunan meliputi:
1. Kereta api
2. Kendaraan bermotor yang digunakan khusus Untuk keperluan Lini Di dan Perlindungan Bangsa
3. Kendaraan milik kedutaan, konsulat, perwakilan Bangsa Foreign Bersama asas timbal balik, serta lembaga internasional yang Merasakan fasilitas pembebasan Pajak Lainnya Untuk pemerintah
4. Kendaraan bermotor Energi Ramah Lingkungan
5. Kendaraan bermotor lain yang ditetapkan Lewat peraturan Daerah Yang Terkait Bersama Pajak Lainnya dan retribusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tetapi, terbitnya aturan ini juga membawa perubahan penting, terutama Untuk Sepeda Listrik. Jika Sebelumnya Sepeda Listrik secara tegas dikecualikan Untuk objek Pajak Lainnya, kini status tersebut tidak lagi berlaku.
Ke aturan lama, yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan berbasis Energi Ramah Lingkungan termasuk listrik, biogas, dan tenaga surya serta kendaraan hasil konversi Untuk bahan bakar fosil, secara eksplisit tidak dikenakan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Untuk regulasi terbaru, Sepeda Listrik tetap dikenakan Pajak Lainnya. Meski demikian, beban yang ditanggung bisa Karena Itu tidak Akansegera sebesar kendaraan konvensional Lantaran adanya insentif Untuk pemerintah Daerah.
Hal ini mengacu Ke Pasal 19 yang menyebutkan pengenaan PKB dan BBNKB Untuk Sepeda Listrik berbasis baterai dapat diberikan Untuk bentuk pembebasan atau pengurangan, sesuai Syarat perundang-undangan.
Ke Samping Itu, Sepeda Listrik Bersama tahun pembuatan Sebelumnya 2026, termasuk hasil konversi Untuk bahan bakar fosil, juga tetap berpeluang memperoleh insentif serupa, baik berupa pembebasan maupun pengurangan Pajak Lainnya Bersama Daerah.
(ryh/mik)
Add
as a preferred
source on Google
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: 5 Jenis Kendaraan yang Tak Wajib Bayar Pajak Lainnya Tahunan











