Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia —
Setidaknya ada tujuh provinsi yang Melakukan Inisiatif pemutihan Ppn kendaraan bermotor Di September 2024.
Inisiatif pemutihan Ppn ini dilaksanakan Di bawah kewenangan pemerintah Daerah. Jenis yang didiskon juga beragam Di setiap Daerah. Misalnya, ada beberapa provinsi yang memangkas denda keterlambatan Ppn Kendaraan Bermotor (PKB) maupun gratis balik nama surat-surat kendaraan.
Selain beda keringanan, jenis pemutihan Ppn, aturan, persyaratan serta jadwal pelaksanaannya juga dapat berbeda-beda Di setiap Daerah.
Tujuan utama tiap provinsi Melakukan Inisiatif ini Merangsang Kelompok membayar Ppn yang merupakan pendapatan Daerah.
Ada baiknya jika ingin mengikuti Inisiatif ini ada baiknya mengetahui kapan berlangsungnya promo pemutihan Ppn Di Daerah Anda. Berikut rinciannya:
1. Aceh
Aceh memberlakukan pemutihan denda PKB hingga 31 Desember 2024. Inisiatif ini dimulai Sebelum Maret dan warga Aceh dapat menikmati diskonnya tanpa harus membayar denda.
Hal ini diatur Di Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 yang dikeluarkan Di 30 November 2023, mengenai Pembebasan Ppn Progresif dan Denda Ppn Kendaraan Bermotor.
“Kendaraan Bermotor yang melakukan pembayaran PKB diberikan pembebasan pengenaan Ppn Progresif Di masa pemberian pembebasan sebagaimana diatur Di Peraturan Gubernur ini,” tulis Pasal 5 aturan tersebut.
Pemutihan Ppn kendaraan bermotor ini Di Aceh ini meliputi bebas Ppn progresif dan bebas denda PKB.
2. Sumbar
Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) Melakukan Inisiatif pemutihan Ppn kendaraan Di 21 Agustus hingga akhir bulan ini atau 30 September 2024.
Ada empat kategori pemutihan yang diberlakukan Bapenda Sumbar. Pertama, pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II.
Bersama pemberlakuan tersebut warga Sumbar bisa mengubah nama pemilik kendaraan menjadi nama sendiri tanpa dipungut biaya BBNKB II yang biasanya senilai 2/3 Di nilai pokok Ppn.
Kedua, pembebasan denda PKB. Pemilik kendaraan yang telat membayar Ppn tahunan ini hanya cukup bayar pokok PKB saja tanpa denda, Bersama catatan PKB sudah telat lebih Di dua tahun.
Ketiga, pembebasan Ppn progresif. Artinya, wajib Ppn yang ingin Memperoleh kendaraan kedua atau ketiga Bersama nama yang sama, tidak Berencana dikenakan Ppn progresif. Nilai Ppn Berencana tetap sama Bersama Ppn kendaraan yang mengacu spesifikasinya.
Keempat, Bapenda Sumbar bekerja dan PT Jasa Raharja Menerbitkan Aturan membebaskan denda Untuk bea asuransi.
Di masa pemutihan, warga yang membayar Ppn kendaraan tidak dikenakan denda angsuran PT Jasa Raharja atau dikenal Bersama sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
3. Sumsel
Pemerintah Sumatera Selatan (Sumsel) mulai memberlakukan pemutihan Ppn kendaraan mulai 19 Agustus 2024 yang Berencana berlangsung sampai 14 Desember 2024.
Menurut informasi yang diedarkan akun resmi Bapenda Sumsel pemutihan ini berlaku Sebagai Ppn Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Pemprov Sumsel membebaskan semua denda dan bunga PKB, Ppn progresif dan denda SWDKLLJ.
Khusus Untuk warga yang menunggak PKB Di dua tahun atau lebih, cukup membayar satu tahun tunggakan dan PKB Di tahun berjalan.
Pemutihan buat BBNKB II adalah diberikan diskon sebesar 50 persen.
4. Bengkulu
Pemprov Bengkulu juga menerapkan Inisiatif pemutihan PKB yang meliputi penghapusan tunggakan, denda BBNKB II.
Inisiatif pemutihan ini termasuk Di Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, yang berlaku mulai 4 Juni hingga 30 November 2024. Samping Itu, Inisiatif ini juga mencakup pembebasan BBNKB Sebagai kepemilikan kedua dan seterusnya.
5. Jabar
Bapenda Jabar juga Memberi kemudahan Bersama Memangkas jumlah PKB.
Menurut informasi Di situs resmi Bapenda Jabar, keringanan pembayaran Ppn terbatas Di diskon sebesar 10 persen Sebagai Ppn kendaraan bermotor. Inisiatif ini berlangsung mulai 1 April hingga 23 Desember 2024.
Tetapi, diskon sebesar 10 persen hanya berlaku Sebagai pembayaran Di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
Promo ini berlaku Bersama syarat dan Syarat sebagai berikut:
1. Diskon 10 persen Ppn kendaraan bermotor 1 tahunan khusus Sebagai kendaraan yang terdaftar Di Daerah hukum Polda Jabar.
Syarat:
– e-KTP atas nama pribadi;
– STNK dan SKKP Asli (bukan foto);
– Pembayaran dilakukan Melewati Qris,Virtual Account atau debit EDC (GPN).
2. Diskon 10 persen Ppn kendaraan bermotor 5 tahunan Untuk kendaraan terdaftar Di Daerah Bandung I Pajajaran.
6. Jateng
Pemerintah Daerah Jawa Di juga menerapkan Inisiatif pemutihan Ppn Di 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Pengumuman ini disampaikan Melewati akun resmi Instagram Bapenda Jateng.
Inisiatif pemutihan Ppn kendaraan bermotor mencakup pembebasan BBNKB II, diskon Ppn tahunan berkala, pembebasan biaya Ppn progresif dan keringanan tunggakan PKB.
Tetapi proses pengurusan tidak Memperoleh jadwal yang sama Sebagai semua orang. Bapenda Jateng Memberi jadwal khusus Sebagai pengurusan tersebut. Berikut jadwalnya pemutihannya:
Proses BBNKB II: 20 Mei – 19 Desember
– Diskon Ppn Tahun Berkala: 20 Mei – 19
– Pembebasan Biaya Ppn Progresif: 20 Mei – 19 Desember
– Keringanan Tunggakan PKB: 20 Mei – 20 Agustus
7. Bali
Pemprov Bali juga sudah memulai pemutihan Ppn kendaraan bermotor. Pemerintah setempat Memberi keringanan Ppn kendaraan mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024.
Pemutihan ini meliputi pemutihan denda PKB dan balik nama kendaraan alias BBnKB.
Aturan Menenangkan Ppn Daerah tahun 2024 ini tertuang Di Peraturan Gubernur Bali nomor 14, tahun 2024 tentang penghapusan Pembatasan administrasi Pada Ppn kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, serta pembebasan bea balik nama Kendaraan bermotor kedua dan seterusnya Untuk wajib Ppn kendaraan bermotor.
Pelaksanaan Aturan pemutihan Ppn 2024 Di Bali berupa:
1. Pemutihan (Penghapusan Pembatasan Administratif berupa Bunga dan Denda Pada Ppn Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), yang dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai Bersama 30 September 2024.
2. Bebas BBNKB II yaitu Pembebasan Pokok BBNKB II atas penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Lanjutnya dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai Bersama 30 September 2024, Bersama Syarat sebagai berikut:
A. Diberikan kepada wajib Ppn yang Berencana melakukan proses balik nama, mutasi antar Samsat Di Provinsi Bersama Surat Keterangan Fiskal paling lambat ditetapkan tanggal 28 September 2024.
B. Mutasi Di luar Daerah Provinsi Bali Bersama Syarat pendaftaran mutasi masuk paling lambat tanggal 23 September 2024.
Itulah tujuh provinsi yang Melakukan promo Ppn kendaraan bermotor alias pemutihan Ppn. Segeralah datang Sebagai mengurus Ppn Sebelumnya promo berakhir.
[Gambas:Video CNN]
(can/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: 7 Provinsi Gelar Pemutihan Ppn Kendaraan September 2024