Pihak tujuh terpidana Perkara Pidana Hukum Kejahatan Keji Vina dan Eki Ke Cirebon Ke 2016, berencana mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK), Rabu (10/7/2024). Foto/Ilustrasi/SINDOnews
Dedi menegaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan putusan Lembaga Proses Hukum Di ketujuh terpidana. Terlebih, putusan tersebut sudah inkrah atau berkekuatan hukum.
“Saya katakan hukum formalnya kan sudah inkrah, yang saya perjuangkan adalah hukum esensial hukum substansial dan hukum kebenaran yang sejati. Dan itu masih ada ruang namanya PK,” kata Dedi Pada ditemui Ke Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024).
“Dan ini adalah para kuasa hukum yang Berencana memperjuangkan PK-nya dan pelaporan Di Mabes Polri Dibagian Bersama upaya PK hukum kita,” sambungnya.
Ke kesempatan yang sama, Kuasa Hukum ketujuh teepidana Jutek Bongso Menginformasikan, pihaknya Berencana turut mencantumkan proses garasi Bersama ketujuh terpidana Ke 2019 Di memori PK.
“Malahan ada proses garasi yang 2019 nanti Berencana kami sampaikan semua itu Ke memori PK kenapa mereka sampai mengajukan garasi,” ucapnya.
Jutek mengatakan bahwa terpidana atas nama Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana, sempat diminta menandatangani formulir yang berisi pernyataan mereka bersalah.
“Para terpidana ini mengatakan kepada kami kemarin, bahwa mereka menolak menandatangani itu, makanya enggak ada itu pernyataan bahwa mereka bersalah, pendampingan itu, kan gitu makanya grasinya ditolak,” ucapnya.
Sebagai informasi, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, tujuh terpidana Perkara Pidana Hukum Vina Cirebon sempat mengajukan grasi Di Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi) Ke 24 Juni 2019.
Pengajuan grasi itu, kata Sandi, secara tidaok langsung Berkata bahwa ketujuh terpidana telah mengakui kesalahannya.
“Ada tujuh pelaku yang Pada itu mengajukan grasi, dan pernyataannya sudah dibuat Bersama mereka dan dilayani secara lengkap sebagai persyaratan salah satunya adalah mereka membuat pernyataan,” kata Sandi Ke Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 7 Terpidana Perkara Pidana Hukum Kejahatan Keji Vina Cirebon dan Eki Bakal Ajukan PK