Jakarta –
Di bepergian Hingga luar negeri, wajar jika seseorang ingin membeli sesuatu. Orang Mungkin Saja Berencana membeli keperluan pribadi hingga Dari-Dari.
Produk tersebut boleh saja dibawa pulang Hingga Indonesia, tetapi harus melewati pengecekan Bea Cukai terlebih dahulu. Beberapa Produk Mungkin Saja Berencana dikenakan biaya, Malahan Mungkin Saja disita Dari Bea Cukai.
Tapi bisa juga Produk yang dibawa tersebut lolos Di pengecekan Bea Cukai. Simak beberapa tips berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tips Lolos Pengecekan Bea Cukai
Berikut 7 tips agar lolos Di pengecekan Bea Cukai, yang dikutip Di catatan detikcom dan situs Bea Cukai.
1. Beli Produk Seharga Ke Bawah USD 500
Jika tak ingin kena bea masuk, traveler sebaiknya tidak membeli Produk yang harganya melebihi USD 500. Produk bawaan pribadi yang harganya Ke bawah nilai pabean FOB USD 500 dibebaskan Di bea masuk.
Nilai tersebut masih dibebaskan secara fiskal Sebab Disorot ditujukan Sebagai diri sendiri dan tidak dijual kembali. Tapi jika melebihi batas tersebut, maka Berencana dikenakan pungutan bea masuk flat sebesar 10 persen, Pajak Lainnya Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen, dan Pajak Lainnya penghasilan 10 persen Didalam NPWP atau 20 persen jika tidak Memperoleh NPWP.
2. Beli Produk Tertentu Seharga Ke Bawah USD 1.500
Aturan lain, berdasarkan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang berlaku Maret 2024 lalu, beberapa Produk harganya boleh Ke atas USD 500, tetapi tidak boleh melebihi USD 1.500.
Produk tertentu ini meliputi Kantong, mutiara, produk hewan, dan Gadget elektronik. Jika melebihi batas, maka Berencana dikenakan bea masuk seperti Ke atas.
3. Jangan Bawa Rokok dan Minuman Alkohol Melebihi Batas
Produk lain yang diatur secara khusus adalah rokok dan sejenisnya, minuman beralkohol, dan Aroma. Pastikan tidak membawa pulang Didalam jumlah melebihi 200 batang rokok atau 50 batang cerutu atau 200 gram tembakau iris, serta maksimal 1 liter minuman beralkohol dan Aroma.
4. Bawa Uang Tunai Secukupnya
Sebaiknya bawalah uang tunai secukupnya, terlebih ketika sudah pulang Hingga Indonesia. Ketika kamu membawa banyak uang tunai, petugas Mungkin Saja Berencana curiga denganmu.
Berdasarkan aturan, jika kamu membawa uang senilai Rp 100 juta atau lebih, maka harus memberi tahu pihak Bea Cukai. Sedangkan jumlah uang yang tidak boleh dibawa Dari pribadi adalah Ke atas Rp 1 miliar.
5. Kemas Produk Didalam Baik
Perhatikan juga cara mengemas Produk kamu. Agar tidak mencurigakan, bungkuslah Didalam rapi. Tidak perlu dikemas Didalam kardus yang sampai sulit dibuka, justru ini Berencana membuat curiga dan Cukup taruh Produk Ke ransel atau koper agar terlihat Dari petugas.
6. Isilah Customs Declaration Didalam Jujur
Sampai Ke Indonesia, traveler Berencana diminta mengisi dokumen customs declaration (CD) atau pemberitahuan pabean atas bawaan penumpang. Pastikan mengisinya Didalam jujur agar tidak disita petugas.
Pelaporan Produk bawaan juga dapat dilakukan secara online Sebelum dua hari Sebelumnya kedatangan penumpang Ke Indonesia. Traveler bisa mengakses e-CD Lewat situs resminya Bea Cukai.
7. Siapkan Nota Belanjaan
Siapkan juga nota-nota pembelian Pada Ke luar negeri. Petugas bisa saja salah menilai harga Produk. Kamu bisa Menunjukkan bukti nota pembelian jika diminta.
Itulah 7 tips agar lolos Di pengecekan Produk Ke Bea Cukai tanpa harus membayar biaya atau disita. Jika memang keperluan kamu adalah belanja Sebagai dijual lagi, maka sebaiknya perhitungkan dulu bea dan pajaknya agar tidak rugi.
(bai/row)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: 7 Tips Lolos Pengecekan Produk Bea Cukai, Tanpa Biaya Sita