Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) mengungkapkan sejumlah alasan mengapa seluruh anggota legislatif terpilih wajib Untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Bangsa (LHKPN). Foto/Ilustrasi/SINDOnews
“Sebagai wujud komitmen sebagai anggota DPRD terpilih dan Parpol Di Pra-Penanganan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan. Sebab memang kita sama-sama berkomitmen Untuk melaporkan LHKPN yang ada sebagai wujud Pra-Penanganan Penyalahgunaan Jabatan,” kata Spesialis Pendaftaran LHKPN KPK Hafidha Rifqiah Pada menjadi pembicara Di Forum Pembekalan Anggota Legislatif (Aleg) 100% Lapor LHKPN via Zoom, Jumat (19/7/2024).
Yang berikutnya, pelaporan LHKPN menjadi syarat administrasi pencalonan pelantikan Untuk anggota terpilih. “Dari Sebab Itu kalau kita lihat Penyelenggara Pemilihan Umum, bapak ibu ada yang pelantikannya Di awal Agustus sampai ada yang Di akhir,” ujar dia.
Lalu, dia mengungkapkan hal itu bertujuan sebagai kontribusi DPRD Pada penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP). “Di mana melekat Di daerahnya masing-masing dan kepatuhan dan kontribusi yang anggota dewan yang melaporkan LHKPN ini,” ungkapnya.
“Ini Berencana dinilai sebagai nilai Di suatu Area tersebut, apakah Area tersebut sebagai pengelola Area yang baik atau kah ada catatan salah satunya penilaiannya Di kepatuhan pelaporan LHKPN,” sambung dia.
Yang terakhir, lanjut dia, menjadi media kontrol Komunitas. “Dari Sebab Itu kita ingin transparan kepada publik agar kita bisa sama-sama Di lihat dan Di nilai Dari Komunitas,” jelasnya.
Adapun kegiatan pembekalan ini diikuti seluruh kader Partai Perindo yang dikenal sebagai Partai Modern yang menjunjung tinggi Sistem Pemerintahan, peduli rakyat kecil dan gigih berjuang Untuk penciptaan lapangan kerja, Keadaan rakyat dan Indonesia Maju.
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Beberkan Manfaat Anggota Legislatif Terpilih Lapor LHKPN, Apa Saja?