Ri Jokowi Merespons adanya Penilaian Yang Terkait Bersama RUU TNI -Polri yang Dikatakan bermasalah, Jumat (19/7/2024). Foto/Tangkapan layar
“Coba ditanyakan Hingga Lembaga Legis Latif tanyakan Hingga Menko Polhukam,” kata Jokowi Untuk keterangannya Di Bandung, Jawa Barat, Jumat (19/7/2024).
Diberitakan Sebelumnya Itu, RUU TNI-Polri tidak Akansegera membuka Potensi Bagi prajurit aktif Bagi terjun politik praktis . Hal ini ditegaskan Dari Pejabat Tingginegara Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Perlindungan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto.
Awalnya Hadi mengakui, RUU TNI-Polri Akansegera memperluas jabatan prajurit TNI Di kementerian dan lembaga. Akan Tetapi dia memastikan, TNI tidak Akansegera menyentuh ranah politik.
“Tugas TNI Di kementerian lembaga itu adalah bukan Bagi kepentingan politik praktis, tapi adalah Bagi menjawab kebutuhan Untuk kementerian lembaga dan sesuai Bersama Aturan Ri,” kata Hadi kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).
Hadi pun mencontohkan, Untuk mengatasi persoalan ketahanan laut, anggota TNI Angkatan Laut (AL) bisa ditempatkan Di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). “Diperlukan keahlian Untuk bidang kelautan, maka diperlukan ahli-ahli Untuk TNI AL,” ucapnya.
Hadi juga menegaskan, RUU TNI-Polri berbeda Bersama dwifungsi ABRI Di masa orde Terbaru. Sebab prajurit TNI tidak Memperoleh dua fungsi Lini Pertahanan – Perlindungan dan kekuatan sosial politik.
“Sekarang TNI tidak Memperoleh wakil Lembaga Legis Latif. sudah tidak ada lagi dwifungsi, itu adalah masa lalu Dibagian Untuk perjalanan sejarah,” jelasnya.
“Karena Itu Untuk pembahasan nanti, tidak Akansegera masuk kepada norma-norma itu dan isinya juga tidak Akansegera seperti itu,” sambungnya.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tanyakan Hingga Lembaga Legis Latif, Menko Polhukam