Asuransi TPL yang Berencana diwajibkan Bagi kendaraan bermotor Mutakhir Di 2025 punya cakupan berbeda Bersama asuransi TLO dan All Risk. FOTO/Ilustrasi
Asuransi wajib ini ternyata berbeda Bersama asuransi kendaraan yang sudah lebih dikenal Pada ini, yakni asuransi All Risk dan asuransi TLO (total loss only). Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menjelaskan, asuransi TPL, TLO, dan All Risk Memiliki perbedaan Di lingkup penjaminan. Apa perbedaannya? Berikut penjelasan Irvan Rahardjo:
Asuransi All Risk menyangkut kendaraan fisik saja, seperti kerusakan minor mulai Di baret halus, penyok, hingga kerusakan besar, seperti tabrakan yang mengakibatkan bodi Kendaraan Pribadi berubah bentuk atau pencurian Kendaraan Pribadi. Semua risiko itu dapat ditanggung asuransi All Risk asalkan sesuai Bersama polis yang dimiliki.
Lanjutnya, asuransi TLO adalah merupakan asuransi yang Memberi perlindungan kepada kendaraan atas risiko kehilangan atau kerusakan melebihi 75%. Asuransi tersebut biasanya diberikan Bersama perbankan atau leasing.
“Kalau all risk itu hanya menyangkut kendaran fisik saja, kalau TLO itu hanya Bagi hilang atau kerusakan besar Disekitar 75%, itu dikatakan TLO,” papar Irvan Di diskusi Polemik Trijaya, Sabtu (20/7/2024).
Sambil Itu Bagi asuransi TPL, jelas dia, berbeda Bersama kedua asuransi Sebelumnya yang Memberi perlindungan Di kendaraan pribadi. Asuransi TPL tidak menanggung pemilik kendaraan, melainkan pihak ketiga yang menjadi korban atas kelalaian pengendara, semisal ditabrak.
“TPL ini nanti Bagi menanggung risiko yang tertabrak atau pihak ketiga, misalnya tabrak warung, kendaraan, tabrak Kendaraan Angkutan Umum, dan sebagainya, Karena Itu bukan kendaraan sendiri,” jelasnya.
Irvan menjelaskan, Pada ini asuransi TPL memang sudah ada, Tetapi hanya bersifat sukarela. Biasanya Pemakai asuransi ini adalah pemilik Kendaraan Pribadi mewah, yang rentan Berjuang Bersama gugatan atas kelalaian yang terjadi Di jalan. Asuransi TPL Berencana bekerja Bagi Berjuang Bersama potensi gugatan-gugatan tersebut Melewati ganti rugi yang dibayarkan Bersama penyedia asuransi TPL.
“Kalau misalnya Kendaraan Pribadi mewah yang menabrak orang, atau Tempattinggal orang tentu gugatan pihak ketiga itu besar, itulah sebabnya Kendaraan Pribadi mewah itu biasanya Memutuskan TPL Sebab dia khawatir Berjuang Bersama gugatan pihak ketiga yang menganggap pengendara ini kaya Sebab Memiliki Kendaraan Pribadi mewah,” jelasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ini Beda Asuransi TPL yang Wajib Di 2025 Bersama All Risk dan TLO