2 Juta Nomor Smart Phone Diblokir. FOTO/ DAILY
Seperti dilansir Didalam Thaiger, tindakan tersebut diambil Bagi memperkuat Perlindungan dan Mengurangi Kejahatan Finansial Yang Berhubungan Didalam nomor telepon yang tidak terdaftar.
Semua nomor yang terlibat sebagian besar dimiliki Didalam individu yang Memperoleh Ditengah enam dan 100 kartu SIM yang tidak terdaftar.
Langkah ini mempengaruhi kemampuan mereka Bagi melakukan panggilan, mengirim pesan SMS dan mengakses Jaringan.
Komisaris NBTC, Jenderal (polisi) Nathathorn Prousoontorn menekankan pentingnya penerapan tindakan tersebut.
“Jika semua kartu SIM yang terlibat tidak didaftarkan Di waktu 30 hingga 45 hari Hingga Di, nomor telepon Yang Berhubungan Didalam Akansegera dihapus seluruhnya dan didistribusikan kembali Hingga pembeli Mutakhir,” ujarnya.
Kantor Anti Pencucian Uang (AMLO) Mutakhir-Mutakhir ini meminta NBTC Bagi meninjau total 80 juta nomor telepon yang Yang Berhubungan Didalam Didalam 113 juta rekening mobile banking.
Langkah tersebut Bagi memastikan pemilik kartu SIM dan pemilik rekening bank adalah orang yang sama, sedangkan prosesnya diharapkan selesai Ke akhir bulan Di.
(wbs)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Unjuk Rasa Kejahatan Finansial Menjadi Wabah, 2 Juta Nomor Smart Phone Diblokir