Jakarta –
Helikopter jatuh Ke Bali Bersama dugaan kuat terlilit tali layangan. Ke sisi lain, dinyatakan petugas bahwa kendaraan wisata itu tidaklah terbang rendah.
Adalah Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Daerah IV, Agustinus Budi Hartono yang menyatakannya. Bahwa, helikopter Bersama kode penerbangan PK-WSP itu Memperoleh izin mengudara maksimal mencapai ketinggian 1.000 kaki atau lebih 304 meter Di permukaan tanah.
Menurut Agustinus, pilot sudah Memperoleh izin Untuk terbang Ke ketinggian tersebut Bersama AirNav. “Tapi yang pasti helikopter terbang sudah punya izin Bersama AirNav Ke ketinggian tersebut. Memang 1.000 (kaki) mereka request Hingga AirNav,” ungkap dia Di ditemui Ke Kuta, Badung, Sabtu (20/7/2024).
Agustinus mengungkapkan pilot helikopter Bali Helitour yang terjatuh itu telah mengoperasikan helikopter wisata Di setahun. Berdasarkan keterangan awal, sang pilot tercatat Memperoleh banyak jam terbang.
“Sudah beroperasi Sebelum setahunan Ke Bali. Pilot sudah tahu (Situasi), sudah pernah terbang Ke kawasan itu,” ungkapnya.
Agustinus menerangkan lokasi jatuhnya helikopter termasuk radius horizontal luar Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) sejauh 15 kilometer (km). Justru, Peraturan Daerah (Perda) Bali Nomor 9 Tahun 2000 menyebutkan kawasan itu masuk zona larangan menerbangkan layangan Bersama radius kurang 18 km Di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Menurut Agustinus, pilot helikopter tersebut sempat melihat layangan terbang Ke atasnya Sebelumnya jatuh Ke kawasan Suluban, Pecatu. Walhasil, helikopter Bersama kode penerbangan PK-WSP itu tak bisa dikendalikan hingga terjatuh.
“Informasi Di pilot sudah terlambat hindari layangan. Ya sudah, helikopter sudah tidak bisa dikendalikan,” kata Agustinus.
Akan Tetapi, Agustinus enggan berspekulasi Yang Terkait Bersama dugaan helikopter terjatuh Sesudah baling-balingnya terjerat tali layang-layang. Ia juga belum dapat menyimpulkan ada kelalaian Di insiden itu.
“Saya belum bisa sebut ini ada kelalaian atau tidak. Nanti kita lihat hasil investigasi Lebih Jelas,” imbuhnya.
KNKT proses penyelidikan
Federasi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah melakukan investigasi Yang Terkait Bersama insiden helikopter jatuh Ke kawasan Pantai Suluban, Pecatu. Helikopter Bersama kode penerbangan PK-WSP itu tidak Memperoleh Wadah hitam atau black box.
Akan Tetapi, KNKT belum dapat membeberkan hasil investigasinya. “Saya belum bisa menjawab (hasil investigasi),” kata Harry, salah satu petugas KNKT, Di ditemui Ke lokasi terjatuhnya helikopter.
Berdasarkan data Flightradar24, helikopter Bersama kode penerbangan PK-WSP itu terbang Di Garuda Wisnu Kencana (GWK). Ketinggian heli terus naik Di 375 kaki hingga mencapai ketinggian 950 kaki.
Baca artikel selengkapnya Ke detikBali
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Helikopter Jatuh Ke Bali Tak Terbang Rendah Di Kejadian