KPK Di mengusut Tindak Kejahatan dugaan Penyalahgunaan Jabatan Ke lingkungan PT ASDP Ferry Indonesia. KPK mengungkapkan nilai proyek tersebut mencapai Rp1 triliun. Foto/SINDOnews
“Nilai proyek Di Rp1,3 triliun kontraknya,” ujar Tessa Di ditemui Ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Tessa menjelaskan Di praktik Penyalahgunaan Jabatan itu menyebabkan kerugian Negeri. Akan Tetapi, pihaknya belum bisa menyebutkan jumlahnya.
“Yang pasti kerugian Negeri, apakah ada suap Ke situ masih didalami,” katanya.
Sejalan Bersama itu, KPK telah mencegah empat orang Untuk bepergian Hingga luar negeri.
“Yang Terkait Bersama penyidikan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan Ke PT ASDP Indonesia Persero, bahwa terhitung Sebelum 12 Juli 2024, KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan Di proses kerja sama usaha dan akuisisi PT jembatan Nusantara Dari PT ASDP Indonesia Ferry Persero tahun 2019-2022,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).
KPK telah Menerbitkan surat keputusan larangan bepergian Hingga luar negeri Pada empat orang, tiga Ke antaranya pihak internal PT ASDP.
“KPK telah Menerbitkan Surat Keputusan Nomor 887 Tahun 2024 tentang larangan bepergian Hingga luar negeri Untuk dan atas nama 4 orang yaitu 1 orang Bersama pihak swasta berinisial A. Sambil Itu 3 orang lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, Saudara MYH, dan saudara IP,” paparnya.
Tessa menjelaskan larangan tersebut berlaku Pada enam bulan. Ia menegaskan tindakan larangan tersebut Untuk kelancaran proses penyidikan atas Perkara Hukum yang Di diusut.
“Tindakan larangan tersebut Sebab keberadaan yang bersangkutan Ke Daerah Indonesia dibutuhkan Di rangka kelancaran proses penyidikan,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Usut Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Ke PT ASDP, KPK: Nilai Proyek Rp1,3 Triliun