Jakarta, CNN Indonesia —
Lewat aturan third party liability (TPL) asuransi kendaraan kini sifatnya tidak Berencana sukarela lagi. Ini, lantaran mulai 2025 pemerintah mewajibkan pemilik kendaraan bermotor ikut asuransi.
Bagaimana mulanya aturan ini bisa direncanakan?
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengungkapkan, asuransi yang awalnya bersifat opsional dan berubah menjadi wajib ini datang Di pemerintah.
Ia mengungkapkan, pemerintah dan asosiasi Sebelumnya Itu telah melakukan kajian Di Negeri lain yang sudah memberlakukan Keputusan tersebut.
“Sebetulnya ini sudah Lewat kajian Di Di waktu ini masuk diundangkan, memang usulan walau pertama Di pemerintah,” kata Budi.
Wacana pemberlakuan wajib asuransi ini sendiri, pertama kali dilontarkan Dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ide tersebut, kata dia, muncul Sebelumnya pembahasan rancangan Perundang-Undangan P2SK.
“Kalau usulan saya pikir datangnya Di pemerintah, Pada itu tanya Di industri kita Sebelumnya Perundang-Undangan (P2SK) diundangkan, awalnya masuk RUU Di situ sudah komunikasi,” kata Budi
Sebagai informasi, Syarat wajib ikut asuransi TPL mulai 2025 itu berdasarkan Di Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembaruan dan Penguatan Sektor Keuangan (Perundang-Undangan P2SK).
Meski begitu, hingga kini pemerintah belum secara detail menjelaskan skema wajib asuransi tersebut. Baik itu besaran premi hingga perusahaan apa yang Berencana menjadi operator.
Mengenal TPL
TPL merupakan produk asuransi yang Menyediakan ganti rugi Pada pihak ketiga yang secara langsung disebabkan Dari kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin Di Di polis.
Di berkendara, risiko kecelakaan bisa terjadi kapan saja, Di mana saja dan Di siapa saja. Orang ketiga Di deskripsi Di atas adalah orang yang ikut Merasakan kerugian atas kecelakaan yang kita sebabkan.
Jika dinyatakan bersalah secara hukum atau undang-undang Pada terjadi kecelakaan, maka kita harus siap-siap Berjuang Di Keinginan hukum dan atau ganti rugi Di pihak ketiga yang menjadi korban.
Di Situasi Ini Third Party Liability/TPL bisa Menyediakan perlindungan atas Keinginan kerugian yang dialami Dari pihak ketiga yang terlibat Di suatu kecelakaan.
Ada dua manfaat yang diberikan Dari asuransi ini. Pertama, kematian atau Kerusakan yang dialami pihak ketiga yang terlibat Di kecelakaan. Biaya Terapi luka-luka ini Berencana ditanggung asuransi.
Manfaat kedua adalah ganti rugi kerusakan atas aset pihak ketiga. Nantinya, perusahaan asuransi Berencana membayar biaya kerugian atas kerusakan ini.
[Gambas:Video CNN]
(nzl/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Asal Mula Wajib Asuransi Kendaraan Bermotor dan Mengenal Apa itu TPL