Juru Bicara KPK Tessa Mahrdhika Sugiarto. Foto/Nur Khabibi
KPK menduga ada tiga Perkara Hukum, yakni pengadaan Barang Dagangan dan jasa, pemerasan, dan penerimaan gratifikasi. “Pasti sudah (kirim SPDP), Hingga beberapa orang, kemarin saya menginfokan empat orang kalau enggak salah,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahrdhika Sugiarto Pada ditemui Hingga Gedung Merah Putih KPK, Selasa (23/7/2024).
Kendati demikian, Tessa enggan menyebutkan identitas Untuk pihak yang Memperoleh SPDP tersebut. Ia hanya mengungkapkan penggeledahan masih berlangsung.
“Belum, masih berlangsung. Kurang lebih dua minggulah Untuk pertama kali berkegiatan,” ujarnya.
Diketahui, KPK juga telah melarang empat orang bepergian keluar negeri Yang Terkait Didalam penyidikan Hingga Kota Semarang. Pra-Penanganan dilakukan Di enam bulan Hingga Didepan.
“12 Juli 2024, KPK telah Menerbitkan surat keputusan Nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian Hingga luar negeri Untuk dan atas nama 4 orang yaitu 2 orang Untuk penyelenggara Negeri, 2 orang lainnya Untuk pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Tetapkan 4 Dugaan Pelaku Peristiwa Pidana Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Hingga Pemkot Semarang