Deputi Upaya Mencegah dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, KPK bersama Kemenkes, BKPP, dan BPJS menemukan dugaan perbuatan curang atau fraud Untuk Inisiatif pelayanan Keadaan. Foto/SINDOnews
Deputi Upaya Mencegah dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan, temuan tersebut berdasarkan monitoring Hingga enam Fasilitas Medis yang berada Ke tiga provinsi. Di Fasilitas Medis tersebut, mereka secara khusus Meninjau soal fisioterapi dan operasi katarak.
“Ternyata Ke tiga Fasilitas Medis ada tagihan klaim 4.341 Tindak Kejahatan tapi sebenarnya hanya 1.000 Tindak Kejahatan yang didukung catatan medis. Dari Sebab Itu Di 3 ribuan itu diklaim sebagai fisioterapi tapi sebenarnya gak ada Ke catatan medis,” kata Pahala Untuk Diskusi Media Upaya Mencegah dan Penanganan Fraud JKN, Rabu (24/7/2024).
Regu yang terdiri Di KPK, Kemenkes, BPKP, dan BPJS menemukan 39 pasien yang diambil sampel seharusnya hanya 14 orang yang layak Sebagai menjalani operasi katarak. Akan Tetapi, yang diklaim telah melakukan operasi katarak sebanyak 39 orang. Atas temuan tersebut, KPK pun Mengungkapkan fokus Di dua jenis fraud, yakni phantom billing dan medical diagnose.
“
Bedanya, phantom billing orangnya enggak ada terapinya enggak ada, klaimnya ada. Kalau medical diagnose orangnya ada, terapinya ada, klaimnya kegedean, kira-kira gitu ya,” ujarnya.
“Hasil Di audit atas klaim yang dilakukan BPJS ini, kita angkat Hingga Regu ini (KPK, Kemenkes, BPJS, dan BPKP) ada 3 RS gitu yang phantom billing saja, tiga (RS) ini melakukan phantom billing, artinya mereka merekayasa semua dokumen yang satu ada Ke Jawa Di Di Rp29 miliar klaimnya, yang dua ada Ke Sumatera Utara itu ada Rp4 miliar dan Rp1 miliar itu hasil audit atas klaim Di BPJS Keadaan,” sambungnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Temukan Kecurangan Pelayanan Keadaan Ke 3 Fasilitas Medis, Nilainya Rp34 Miliar