Kejagung menilai pertimbangan Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Negeri Surabaya Pada Memutuskan Hukuman bebas Di Gregorius Ronald Tannur Untuk Perkara Hukum dugaan Kejahatan Keji Dini Sera Afriyanti dinilai sumir. Foto/SINDOnews
Untuk Hukuman itu, ada beberapa pertimbangan. Pertama, tidak adanya saksi yang Mengungkapkan penyebab kematian Dini Sera Afriyanti. Padahal, Untuk persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyertakan rekaman CCTV yang memperlihatkan Gregorius Ronald Tannur melindas Dini Sera Afriyanti Bersama Kendaraan Pribadi.
“Karena Itu pertimbangannya itu terlalu sumir dan tidak melihat fakta-fakta yang ada Di lapangan dan yang diajukan JPU,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis (25/7/2024).
Begitu juga Untuk pertimbangan kedua yakni tewasnya Dini Sera Afriyanti akibat Bersama alkohol yang berada Di lambungnya. Dikatakan, hal itu terasa sangat membingungkan Sebab semestinya majelis hakim bisa melihat Bersama sisi lainnya seperti pemicu yang menyebabnya korban meninggal dunia.
“Artinya begini, alkohol apa bisa membuat orang meninggal? Kan harus ada dipicu Bersama yang lain. Namanya orang dilindas, misalnya dia sudah minum alkohol tapi yang kita dakwakan soal melindasnya. Membunuhnya. Justru menurut kita kalau hakim hanya Merencanakan kematian korban itu hanya Sebab efek alkohol sangat sumir,” kata Harli.
Lalu, mengenai adanya upaya Bersama Gregorius Ronald Tannur Sebagai menyelamatkan Dini Sera Afriyanti Bersama Menyediakan napas buatan. Harli menilai hal itu hanyalah alibi semata Sebagai mengaburkan tindak pidana yang telah dilakukan. Tapi, Untuk Perkara Hukum ini terlihat sudah ada niat jahat atau mens rea Bersama Gregorius Ronald Tannur Bersama melindas Dini Sera Afriyanti.
“Itu sangat aneh. Artinya kalau pelaku sudah melindas, pelaku sudah menganiaya, Mungkin Saja aja dia melakukan itu sebagai alibinya,” kata Harli.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Negeri Surabaya, Jawa Timur, Memutuskan Hukuman bebas Di terdakwa Gregorius Ronald Tannur Untuk Perkara Hukum Kejahatan Keji Dini Sera Afriyanti (29) Di sebuah tempat Kehidupan Malam Di Surabaya Di 4 Oktober 2023.
Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik Mengungkapkan, Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan Kejahatan Keji maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana Untuk dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Hakim Erintuah.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ronald Tannur Divonis Bebas PN Surabaya, Kejagung: Pertimbangan Hakim Sumir