Mantan Dirut JCC Djoko Dwijono bakal sidang Hukuman Bersama majelis hakim tipikor PN Jakarta Pusat. Hal ini Untuk Peristiwa Pidana dugaan Penyalahgunaan Jabatan proyek pembangunan Tol MBZ. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
Pembacaan putusan itu Berencana digelar Di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024). Selain Djoko Dwijono, adapun pihak yang bakal divonis hari ini Di antaranya Sofia Balfas, Tony Budianto Sihite, dan Yudhi Mahyudin.
Sebelumnya Itu, Mantan Dirut Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dituntut hukuman empat tahun penjara Untuk Peristiwa Pidana dugaan Penyalahgunaan Jabatan proyek pembangunan Tol MBZ.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Djoko terbukti secara sah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan Untuk proyek yang dimaksud.
“Menuntut, Menyediakan pidana Di Djoko Dwijono Karena Itu Bersama pidana penjara Pada 4 tahun dikurangi Pada terdakwa berada Untuk tahanan Sambil Itu Bersama perintah agar terdakwa tetap ditahan Untuk Rumah tahanan Bangsa,” kata JPU Di ruang sidang Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Rabu (10/7/2024).
JPU juga menuntut Majelis Hakim Menyediakan hukuman denda kepada terdakwa Djoko senilai Rp1 miliar.
“Menyediakan pidana denda Di terdakwa Djoko Dwijono sejumlah Rp1 miliar Bersama Syarat apabila denda tidak dibayar maka diganti Bersama pidana kurungan Pada 6 bulan,” ujar JPU.
Sebelumnya pembacaan surat Keinginan, JPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Di Keinginan terdakwa. Yang memberatkan, JPU menyebutkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah Untuk rangka penyelenggaraan Bangsa yang bersih dan bebas Bersama Penyalahgunaan Jabatan dan pemberantasan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan Pada persidangan.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Tol MBZ, Mantan Dirut JCC Djoko Dwijono Cs Sidang Hukuman Hari Ini