KPAI menilai, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan anak kerap sulit terdeteksi, Jumat (26/7/2024). Foto/SINDOnews/Ilustrasi
Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah menjelaskan, modus pertama Di yakni anak dimanfaatkan Bagi membuka rekening bank palsu Bagi dijadikan wadah transaksi uang Di skala besar.
“Pertama Peristiwa Pidana-Peristiwa Pidana yang terdokumentasi: Misalnya, anak-anak yang dimanfaatkan Bagi membuka rekening bank palsu atau Bagi melakukan Pindah uang Di skala besar yang mencurigakan,” kata Maryati Di keterangan tertulis, Jumat (26/7/2024).
Modus kedua, lanjut dia, Bersama cara memanfaatkan anak Di Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), baik Bagi dipekerjakan prostitusi maupun kerja paksa.
“Kedua, pemanfaatan anak Di perdagangan manusia, misalnya anak-anak sering dimanfaatkan Bagi tujuan komersial seperti prostitusi atau kerja paksa. Uang yang dihasilkan Di Karya ini sering kali dicuci Lewat transaksi Perbankan yang rumit,” ucapnya.
Modus ketiga, lanjutnya, Bersama melibatkan anak Di kejahatan organisasi. “Anak-anak dapat direkrut Bersama organisasi kriminal Bagi melakukan kegiatan seperti pembelian properti atau Barang Dagangan mewah Bersama uang hasil kejahatan. Hal ini sering dilakukan Bagi menyamarkan asal-usul uang tersebut,” jelas Maryati.
Atas dasar itu, kata Maryati, KPAI fokus Bagi memastikan terselenggaranya perlindungan anak Hingga ranah daring. KPAI pun bekerja sama Bersama PPATK Bagi percepatan dan efektivitas perlindungan anak Hingga ranah daring Bersama memastikan tidak adanya tindak kejahatan TPPU melibatkan anak.
“Sejalan Bersama itu, KPAI melihat upaya advokasi yang perlu dilakukan diantaranya mekanisme sistem pelaporan Di lembaga pengaduan perlindungan anak kepada PPATK dan kepada Aparat Penegak Hukum/APH,” katanya
“Sesudah Itu membangun akselerasi koordinasi, sinergi dan implementasi dugaan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) Bersama Aparat Penegak Hukum,” imbuh Maryati.
Maryati menjelaskan, nota kesepahaman Bersama PPATK ditujukan Bagi pedoman Di pelaksanaan kerja sama sesuai Bersama tugas, fungsi dan wewenang masing-masing lembaga Di rangka mencegah dan memberantas TPPU yang melibatkan anak.
“Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi, pertukaran data dan/atau informasi, sosialisasi dan Pelatihan publik, peningkatan kapasitas SDM, dan analisis strategis,” tandasnya.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPAI Bongkar Modus TPPU Melibatkan Anak, Ini Indikasinya