Kejagung melimpahkan Dugaan Pelaku RD dan Produk bukti Yang Berhubungan Bersama Peristiwa Pidana dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan kegiatan importasi gula PT SMIP 2020-2023. Foto/SINDOnews/Gedung Kejagung
“Yang Untuk limpah tahap II Hingga KN Pekanbaru atas nama RD,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar Di dihubungi, Jumat (26/7/2024).
Ke Di Yang Sama, Untuk Dugaan Pelaku Ronny Rosfyandi (RR) selaku Kepala Kantor Area (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021 masih Untuk tahap pemberkasan.
“Sedangkan RR belum,” ujar Harli.
Untuk Peristiwa Pidana ini, RD selaku Direktur PT SMIP Ke 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah Bersama memasukkan gula kristal putih.
Dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah Untuk Lalu dijual Ke pasar Untuk negeri.
Perbuatan RD diduga bertentangan Bersama Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri Perdagangan juncto Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya Agar ditemukan adanya kerugian keuangan Negeri Untuk kegiatan importasi gula yang dilakukan PT SMIP.
Ke Di Yang Sama, Ronny diduga mencabut keputusan pembekuan izin sertifikat PT SMIP. Bersama tujuan PT SMIP bisa mendatangkan Pembelian Barang Bersama Luar Negeri gula.
Ronny juga melakukan pembiaran Di Kegiatan Agar PT SMIP Bersama bebas bisa Menerbitkan gula dan yang seharusnya Untuk pengawasan padahal Sebelumnya kawasan tersebut sudah dibekukan.
Atas perbuatannya, Ronny diduga telah Merasakan sejumlah uang dan Dampaknya sebanyak 26 ribu ton gula bisa dikeluarkan Bersama gudang kawasan tersebut Bersama tidak sebagaimana mestinya.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Peristiwa Pidana Pembelian Barang Bersama Luar Negeri Gula, Kejagung Limpahkan Dugaan Pelaku RD Hingga Kejari Pekanbaru