Pejabat Tingginegara Perdagangan Zulkifli Hasan menunjukan sejumlah Produk Perdagangan Masuk Negeri ilegal. Foto/Dok MPI
“Nah hari ini, Di tempat ini, hasil penyidikan Sambil, ditemukan Produk-Produk yang tadi kita lihat ini, senilai 40 miliar Kurs Matauang Nasional lebih,” kata Zulhas Di jumpa pers Di Gudang penyewaan Produk Di kawasan Kapuk Kamal, Jakarta Utara, Jumat (26/7/2024).
Zulhas menuturkan, tindakan ilegal itu dilakukan Di importir nakal yang merupakan orang Foreign. Caranya, kata Zulhas, importir itu masuk dan langsung mengimpor Produk tersebut, Lalu menyewa gudang dan penjualan Produk-Produk tersebut secara online.
“Nah, sekali lagi hasil penyelidikan Sambil. Ternyata ini importirnya orang Foreign, nyewa gudang, minta dipacking barangnya, dia bayar. Lalu dijual secara online,” ujarnya.
Pejabat Tingginegara asal Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebut Produk yang disita Di satgas beragam, mulai Di mainan anak, elektronik, handphone, tablet, Pengganti Di Sebab Itu, Perhiasan, dan Saku. Tetapi, Produk yang paling banyak dan besar nilainya adalah Pengganti Di Sebab Itu nilai capai Rp20 miliar.
“Nilainya Untuk handphone dan tablet Rp2,7 miliar, Pengganti Di Sebab Itu Rp20 miliar, elektronik Rp12,3 miliar, mainan anak-anak Rp5 miliar. Di Sebab Itu total lebih kurang Rp 40 miliar,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Unjuk Rasa Pertama Satgas Perdagangan Masuk Negeri, Amankan Produk Ilegal Senilai Rp40 M