Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut penyidik menyita sejumlah dokumen Yang Berhubungan Bersama Tindak Kejahatan dugaan Kejahatan Keuangan Bantuan Sosial Pemimpin Negara. Foto/SINDOnews
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menuturkan pihaknya turut mengamankan sejumlah dokumen Yang Berhubungan Bersama Tindak Kejahatan dugaan Kejahatan Keuangan yang dimaksud. “Sebagai hasil kegiatan penyidikan Di Jabodetabek, info Di penyidik didapatkan dokumen, penyitaannya didapatkan dokumen. Belum ada Produk bukti elektronik yang disita,” kata Tessa Di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan Jumat (26/7/2024).
Kendati begitu, Tessa belum menjelaskan secara rinci Yang Berhubungan Bersama isi dokumen yang disita. Dia menambahkan, hingga kini serangkaian kegiatan penggeledahan tersebut masih berlangsung. “Sebab hari ini juga masih berlangsung, kita update lagi. Sebagai Sambil yang didapatkan Terbaru dokumen saja,” jelasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan, Bantuan Sosial Pemimpin Negara yang diduga dikorupsi sebanyak 6 juta paket. “Tahap tiga, lima, dan enam. Per tahap itu kurang lebih Disekitar 2 juta paket. Karena Itu kalau tiga tahap itu, dikalikan dua juta, Disekitar 6 juta paket (Bantuan Sosial),” kata Tessa, Kamis, 4 Juli 2024.
Sebelumnya, KPK Mengantisipasi kerugian Negeri akibat Tindak Kejahatan dugaan Kejahatan Keuangan Bantuan Sosial Pemimpin Negara Sebagai penanganan Covid-19 mencapai Rp250 miliar. Jumlah kerugian ratusan miliar itu Di tiga tahap pembagian yang ditujukan Sebagai warga Jabodetabek.
“Potensi kerugian Negeri banpres sebesar kurang lebih Rp250 miliar Sebagai tahap 3, 5, dan tahap 6,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin, 1 Juli 2024.
Adapun modus dugaan Kejahatan Keuangan ini berupa Mengurangi Standar Di sejumlah bahan pokok yang dibagikan. Isi Di Pemberian tersebut berupa beras, Energi goreng, biskuit, dan beberapa bahan pokok lainnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Sita Sejumlah Dokumen Yang Berhubungan Bersama Tindak Kejahatan Bantuan Sosial Pemimpin Negara