ICW meminta Pansel Capim dan Dewas KPK tidak mengistimewakan kandidat Untuk Polri dan Kejaksaan. Foto/SINDOnews
Hal itu sebagaimana disampaikan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya Yang Berhubungan Bersama peserta yang lolos tes administrasi Capik KPK terdapat 16 Ke antaranya Untuk anggota Polri dan 11 berasal Untuk Kejaksaan.
“ICW mengingatkan agar panitia seleksi tidak Memberi keistimewaan Untuk kandidat yang berasal Untuk dua institusi tersebut (Polri dan Kejaksaan). Sebab, tidak ada satu pun regulasi yang mewajibkan bahwa komposisi pimpinan KPK harus berasal Untuk instansi penegak hukum lain,” kaya Diky, Jumat (26/7/24).
ICW menegaskan, Pansel haru mampu menghindari potensi konflik kepentingan dan Memperbaiki transparansi Untuk seleksi Capim dan Dewas KPK. Diky juga menegaskan potensi konflik kepentingan yang Mungkin Saja terjadi jika kandidat Untuk Polri dan Kejaksaan menjabat dan mengusut Perkara Pidana Penyuapan Ke institusi asal mereka.
Diky menambahkan Kendati ada peningkatan jumlah dan persentase kandidat dibandingkan periode Sebelumnya, Topik krusial seperti banyaknya kandidat Untuk instansi penegak hukum tetap harus menjadi perhatian.
“Salah satu hal yang dapat dilakukan Bersama Pansel adalah Bersama secara proaktif berkomunikasi Bersama Dewan Pengawas Untuk mencermati apakah kandidat Untuk internal KPK yang mendaftar pernah Memiliki catatan dugaan Pelanggar kode etik atau tidak,” ujarnya.
Peristiwa Pidana-Peristiwa Pidana internal KPK juga menjadi perhatian serius. Sejumlah pimpinan dan pegawai KPK periode 2019-2024 tidak lepas Untuk Perdebatan. Misalnya, Peristiwa Pidana pemerasan Bersama Ketua KPK Firli Bahuri Di Mantan Pembantu Presiden Tim Menteri Agrikultur Syahrul Yasin Limpo dan Peristiwa Pidana pungutan liar (pungli) Bersama pegawai KPK yang Untuk diusut tuntas.
Fakta-fakta ini seharusnya menjadi perhatian serius Untuk Pansel dan Kepala Negara. Marwah dan integritas KPK harus menjadi salah satu prioritas utama Untuk mewujudkan gerakan Indonesia bersih Untuk Penyuapan. Gagasan pembentukan KPK diawali Bersama TAP Lembaga Tertinggi Negara No. II Tahun 1998 yang mengamanatkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah Untuk lebih progresif Untuk menciptakan pemerintahan yang bersih Untuk Penyuapan, Kolusi, dan Nepotisme.
Bersama Sebab Itu, Pansel KPK diharapkan dapat menjalankan proses seleksi Bersama adil dan transparan, memastikan bahwa kandidat terbaik dan berintegritas tinggi yang terpilih Untuk memimpin lembaga antirasuah ini.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: ICW Minta Pansel Capim KPK Tidak Istimewakan Kandidat Untuk Polri dan Kejaksaan