Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron merespons ramainya dugaan gratifikasi yang dialamatkan kepada Ketum PSI Kaesang Pangarep. Dia mengatakan, Kaesang bukan penyelenggara Bangsa Supaya tidak wajib melaporkan penerimaan gratifikasi. Foto: Dok SINDOnews
Ghufron mengatakan, Kaesang bukan penyelenggara Bangsa Supaya tidak wajib Sebagai melaporkan penerimaan gratifikasi.
“Gratifikasi itu sifatnya pelaporan Untuk penyelenggara Bangsa bupati/gubernur kalau Merasakan gratifikasi dilaporkan Hingga KPK dan Dari KPK diperiksa dan ditentukan apakah dirampas atau diserahkan kepada penerima,” ujar Ghufron Di Banten, Kamis (5/9/2024).
“Sambil Itu yang anda tanyakan tadi yang bersangkutan bukan penyelanggara Bangsa Supaya tidak ada kewajiban hukum Sebagai melaporkan,” tambahnya.
Dia juga menegaskan KPK tidak ada pembatalan mengenai klarifikasi atas dugaan gratifikasi Merasakan fasilitas jet pribadi yang melibatkan putra bungsu Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep.
“Dari Sebab Itu, kalau Sesudah Itu dikait-kaitkan Bersama pihak-pihak yang lain, itu sekali lagi Di prosedur KPK. Di Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 Jo Nomor 19 Tahun 2019 sifatnya KPK itu masih pasif,” katanya.
Jika Sesudah Itu itu terbukti gratifikasi Di beberapa tahun mendatang, pihak tersebut sudah bebas Untuk Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan (Undang-Undang Tipikor).
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dugaan Gratifikasi Kaesang, Nurul Ghufron KPK: Dia Bukan Penyelenggara Bangsa