Daftar Isi
—
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan peraturan dan insentif Sebagai Memikat minat Komunitas menggunakan Sepeda Listrik.
Salah satu peraturan itu adalah Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Di Tahun 2023, yang Antara lain mengatur tentang Aturan Pajak Lainnya Sepeda Listrik atau Kendaraan Bermotor Berbasis Baterai (KBL Berbasis Baterai).
“Peraturan ini Menyediakan sejumlah insentif signifikan Untuk pemilik Sepeda Listrik, terutama Yang Berhubungan Bersama Bersama Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny.
Sesuai Pasal 10 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 yang Menunjukkan komitmen pemerintah Area mendukung transisi Di energi bersih dan transportasi berkelanjutan, berikut adalah sejumlah insentif yang diberikan Pemprov DKI:
1.Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai Sebagai orang atau Barang Dagangan, ditetapkan sebesar 0 persen Bersama dasar pengenaan PKB.
2.Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai Sebagai angkutan umum Sebagai orang, ditetapkan sebesar 0 persen (nol persen) Bersama dasar pengenaan PKB.
3.Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai Sebagai angkutan umum Sebagai Barang Dagangan, ditetapkan sebesar 0 persen (nol persen) Bersama dasar pengenaan PKB.
4.Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud Di ayat (1) sampai Bersama ayat (3), tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan Bersama bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai.
5.Kepemilikan KBL Berbasis Baterai kedua dan seterusnya diberikan insentif tidak dikenakan tarif Pajak Lainnya progresif.
6.Penyerahan kepemilikan KBL Berbasis Baterai diberikan insentif tidak dikenakan BBNKB, dilaksanakan sesuai Bersama Syarat peraturan perundang-undangan.
PKB 0 Persen Sebagai Sepeda Listrik
Salah satu Skor penting Untuk Pergub ini adalah pengenaan PKB sebesar 0 persen Sebagai KBL Berbasis Baterai, ditetapkan sebesar nol persen Bersama dasar pengenaan PKB.
Artinya, Sepeda Listrik yang dimiliki Bersama perorangan atau perusahaan tidak dikenakan PKB sama sekali, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan umum, termasuk angkutan orang dan Barang Dagangan.
Tetapi, Aturan ini tidak berlaku Sebagai kendaraan yang dikonversi Bersama bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai. Kendaraan yang Merasakan konversi tetap dikenakan PKB sesuai Syarat yang berlaku Sebagai kendaraan bermotor biasa.
Penghapusan Pajak Lainnya progresif
Insentif Berikutnya adalah penghapusan tarif Pajak Lainnya progresif Untuk pemilik KBL Berbasis Baterai kedua dan seterusnya.
Untuk Situasi normal, Pajak Lainnya progresif dikenakan berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki Bersama satu individu atau entitas. Bersama Aturan ini, pemilik Sepeda Listrik tidak perlu khawatir tentang peningkatan tarif Pajak Lainnya seiring Bersama pertambahan jumlah Sepeda Listrik yang dimiliki.
Bebas BBNKB Sebagai Sepeda Listrik
Tidak hanya PKB, penyerahan kepemilikan KBL Berbasis Baterai juga Merasakan insentif berupa penghapusan BBNKB. Artinya, transaksi jual-beli atau perpindahan kepemilikan Sepeda Listrik yang terjadi tidak Akansegera dikenakan biaya BBNKB.
Diharapkan, Aturan ini membuat kepemilikan Sepeda Listrik Karena Itu lebih Memikat dan terjangkau Untuk Komunitas DKI Jakarta.
Melewati beragam insentif itu, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat Mendorong Komunitas Sebagai beralih Di Sepeda Listrik yang lebih ramah lingkungan, sejalan Bersama upaya pemerintah Untuk Memangkas emisi gas Tempattinggal kaca dan polusi udara.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Pajak Lainnya Sepeda Listrik