Jakarta –
Pengendara sepeda yang menggunakan Smart Phone Di Mengayuh Sepeda Di Jepang diancam hukuman penjara. Tak tanggung-tanggung, lamanya hingga enam bulan.
Mengutip BBC, Jumat (8/11/2024), semua itu tercantum Di bawah peraturan ketat Mutakhir yang diperkenalkan Ke dua minggu lalu. Mereka yang melanggar revisi undang-undang lalu lintas jalan raya dapat dihukum Di hukuman maksimal enam bulan penjara, atau denda 100.000 yen (Rp 10 juta).
Jumlah kecelakaan yang melibatkan pesepeda mulai Menimbulkan Kekhawatiran Ke tahun 2021. Sebab, menurut media lokal, Lebihterus banyak orang yang memilih Mengayuh Sepeda alih-alih menggunakan transportasi umum Di Wabah Internasional.
Selain menindak penggunaan Smart Phone, peraturan Mutakhir ini juga menargetkan pengendara sepeda yang berkendara Di bawah pengaruh alkohol, Di ancaman hukuman hingga tiga tahun penjara atau denda 500.000 yen.
Beberapa jam Sesudah peraturan Mutakhir ini diberlakukan, pihak berwenang Osaka mengkonfirmasi bahwa mereka telah mencatat lima Kartu Kuning. Ada dua orang pria yang kedapatan mengendarai sepeda Di keadaan mabuk.
Salah satu Di mereka bertabrakan Di pesepeda lain, Akan Tetapi tidak ada yang terluka.
Di bawah peraturan Mutakhir ini, pesepeda yang menyebabkan kecelakaan bisa didenda hingga 300.000 yen atau dipenjara hingga satu tahun.
Jumlah kecelakaan lalu lintas Di seluruh Jepang Bisa Jadi menurun, Akan Tetapi kecelakaan sepeda terus Menimbulkan Kekhawatiran. Lebih Di 72.000 kecelakaan sepeda tercatat Di Jepang Ke tahun 2023, menyumbang lebih Di 20% Di seluruh kecelakaan lalu lintas Di Negeri ini.
Ke paruh pertama tahun 2024, terdapat satu korban jiwa dan 17 korban luka parah akibat kecelakaan yang melibatkan pesepeda yang menggunakan telepon genggamnya. Itu merupakan jumlah tertinggi Dari polisi mulai mencatat statistik tersebut Ke tahun 2007.
Di tahun 2018 dan 2022, terdapat 454 kecelakaan yang disebabkan Di pengendara sepeda yang menggunakan Smart Phone. Jumlah ini Menimbulkan Kekhawatiran 50% Di periode lima tahun Sebelumnya.
Peraturan terbaru ini muncul Di Di serangkaian peraturan keselamatan yang bertujuan Bagi melindungi keselamatan pengendara dan pejalan kaki.
Tahun lalu, pihak berwenang mewajibkan pengendara sepeda Bagi mengenakan helm. Ke bulan Mei, Legislatif Jepang mengesahkan undang-undang yang mengizinkan polisi Bagi mendenda pengendara sepeda atas Kartu Kuning lalu lintas.
Tidak seperti Di banyak Negeri lain, Mengayuh Sepeda Di trotoar adalah hal yang legal Di Jepang, dan merupakan hal yang biasa.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Gowes Sambil Main HP Di Jepang Diancam Denda dan Hukuman Penjara