—
Membuat dan memperpanjang masa berlalu Surat Izin Mengemudi (SIM) diwajibkan Sebagai melampirkan keikutsertaan dalan Jaminan Kesejajaran Nasional (JKN) BPJS Kesejajaran yang masih aktif. Aturan itu Akansegera diberlakukan serempak Ke Desember 2024 secara nasional.
Sebelumnya Itu, serangkaian uji coba perpanjang SIM pakai BPJS Kesejajaran sudah diterapkan Ke tujuh provinsi dan disusul Didalam penerapan uji coba secara nasional.
“Desember kita terapkan (secara nasional), mulai November kemarin perluasan uji coba seluruh Daerah Indonesia yang Sebelumnya Itu mulai Juli hanya tujuh provinsi,” kata Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Regident Korlantas Polri, Kombespol Heru Sutopo kepada CNNIndonesia.com, Rabu (6/11).
Aturan Terbaru tersebut merujuk Ke Instruksi Pemimpin Negara (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Langkah Jaminan Sosial Kesejajaran Nasional.
Lewat aturan tersebut diharapkan makin banyak Kelompok mendaftar BPJS Kesejajaran. Aturan ini berlaku Sebagai semua jenis SIM, baik SIM A, B maupun C.
Ke Pada pemohon hendak memperpanjang maupun membuat Terbaru SIM, pertama kali petugas Akansegera mengecek kepesertaan BPJS Kesejajaran.
Mekanisme pengurusan SIM menggunakan BPJS Kesejajaran diawali Didalam pihak kepolisian yang meminta pemohon Menunjukkan nomor Virtual Account (VA) pendaftaran atau bukti bayar lunas atau bukti mengikuti Langkah rehab/cicilan iuran BPJS Kesejajaran.
Pada ini aturan memperpanjang dan membuat SIM pakai BPJS Kesejajaran masih Di tahap uji coba secara nasional. Untuk yang tidak terdaftat Di BPJS, maka tetap bisa melakukan perpanjang ataupun membuat SIM.
Untuk pemohon yang tidak ikut BPJS Kesejajaran maka petugas Akansegera mengarahkan pemohon Sebagai mendaftar BPJS Kesejajaran terlebih dahulu.
Petugas Hingga Samsat Akansegera mengarahkan Sebagai pembuatan Terbaru. Pendaftaran bisa dilakukan Lewat Pelayanan Administrasi Lewat WhatsApp (PANDAWA) Hingga nomor 08118165165 atau langsung Lewat Alat Lunak Mobile JKN.
“Pada masa uji coba nasional ini, apabila SIM sudah diterbitkan, Tetapi kepesertaan JKN masih Di proses pengaktifan atau masih Di proses pendaftaran Hingga Langkah JKN, maka SIM tetap dapat diberikan,” kata Direktur Kepesertaan BPJS Kesejajaran David Bangun.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: BPJS Kesejajaran Syarat Bikin SIM Berlaku Nasional Desember 2024