Kandidat Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) Poengky Indarti mendukung penerapan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Di setiap Peristiwa Pidana dugaan rasuah yang ditangani KPK. Foto/TV Dewan
Hal itu diungkapkan Poengky Pada menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Di Komisi III Lembaga Legis Latif, Gedung Nusantara II, Kompleks Dewan, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024). Mulanya, Poengky mengatakan bahwa penerapan pasal TPPU Untuk Peristiwa Pidana Kejahatan Keuangan Dari KPK masih minim.
Merujuk Kajian ICW, ia menuturkan, KPK hanya menerapkan pasal TPPU Pada 6 Didalam ratusan Peristiwa Pidana yang ditangani. “Kalau kita melihat signifikansi Didalam kepentingan Didalam pasal TPPU itu, ketika pasal TPPU itu misalnya dibutuhkan, maka saya kira memang harus mesti langsung dikaitkan Di situ, daripada harus menunggu Peristiwa Pidana utamanya selesai Mutakhir Setelahnya Itu TPPU,” ucap Poengky.
Mantan Komisioner Kompolnas itu menilai, penerapan pasal TPPU Berencana membuat jera para koruptor. Didalam penerapan pasal itu, ia mengatakan, koruptor Berencana dimiskinkan.
“Nah kalau Didalam TPPU saya rasa Berencana lebih membuat jera para koruptor, dan juga ini bapak, memiskinkan koruptor. Sebab Kelompok sudah sangat muak Didalam koruptor,” kata Poengky.
Pasalnya, kata Poengky, Kelompok tak Berencana dapat Keadaan ketika Putusan terdakwa Kejahatan Keuangan tak terlalu berat, Akan Tetapi kerugian keuangan Bangsa besar. “Maka Itu, menurut saya Aturantertulis TPPU perlu disertakan, tetapi tidak mutlak. Dari Sebab Itu melihat kasuistis, kasusnya yang diperlukan. Kalau bisa memang perlu harus disertakan Sebab ini membuat efek jera,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: TPPU Perlu Disertakan, tapi Tidak Mutlak