Anak Ke Bawah 16 Tahun Dilarang Akses Media Sosial. FOTO/ DAILY
Partai-partai besar mendukung RUU yang Berencana membuat platform-platform seperti TikTok, Facebook, Snapchat, Reddit, X, dan Instagram Berpotensi Bagi dikenai denda hingga 50 juta Matauang Asing Australia – atau Disekitar 516 miliar Kurs Mata Uang Nasional – atas kegagalan sistemik Di mencegah anak-anak muda Memperoleh akun media sosial.
Walaupun didukung banyak pihak, beberapa LSM dan aktivis hak-hak digital mengecam langkah Wakil Rakyat. Ketua “Digital Rights Watch” Lizzie O’Shea mengatakan sangat Memahami risiko serius yang ditimbulkan Dari platform media sosial, tetapi tidak mendukung larangan tersebut.
Lebih Didalam 15.000 pengajuan tertulis diajukan Ke Wakil Rakyat Australia Setelahnya RUU yang melarang anak Ke bawah usia 16 tahun dibahas intensif Dari Senin lalu (24/11). Termasuk pengajuan yang disampaikan perusahaan-perusahaan Keahlian raksasa.
X Corp. mengatakan kepada Asosiasi Ke Wakil Rakyat itu bahwa platform milik miliarder Elon Musk itu Memperoleh “keprihatinan serius tentang keabsahan RUU tersebut,” termasuk kesesuaiannya Didalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Kesejahteraan Anak dan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik.
“Tidak ada bukti bahwa melarang anak muda menggunakan media sosial Berencana berhasil dan menjadikannya undang-undang Di bentuk yang diusulkan sangat bermasalah,” kata X.
Meta, yang Memperoleh Facebook dan Instagram, mengatakan RUU itu “tidak sesuai Didalam apa yang dikatakan Dari para orang tua Ke Australia kepada kami, tentang cara yang sederhana dan efektif Bagi mereka Bagi mengatur kontrol dan mengelola Pengalaman Hidup online anak remajanya.”
Jika RUU tersebut menjadi undang-undang minggu ini, platform-platform tersebut Berencana Memperoleh waktu satu tahun Bagi memikirkan bagaimana menerapkan pembatasan usia Sebelumnya hukuman dan denda mulai diberlakukan.
(wbs)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Australia Bakal Larang Anak Ke Bawah 16 Tahun Akses Media Sosial