—
Anggota Komisi III Fraksi Demokrat Benny K. Harman Untuk Diskusi Kerja Komisi III Lembaga Legis Latif RI bersama Korlantas Polri mengungkapkan proses perpanjangan SIM sangat menyengsarakan Kelompok. Hal ini tak lain Lantaran pengurusannya yang membutuhkan waktu dan banyak biaya.
Benny mencontohkan salah satu Perkara Pidana Hukum yang ditemuinya, Di mana warga salah satu kabupaten Di NTT harus mengurus perpanjangan SIM jauh-jauh Ke Kupang sebab mesin cetak SIM Di daerahnya Merasakan kerusakan.
“Di Lokasi saya Di NTT, provinsi kepulauan, Sebagai memperpanjang SIM saja harus datang Ke Kupang. Ada SIM tertentu yang Di kabupaten lah. Di kabupaten saja susah, tiba-tiba mesin rusak, SIM tidak bisa diperpanjang,” ujarnya dikutip Untuk YouTube.
“Lalu mereka yang tidak bisa memperpanjang SIM akibat mesin rusak tetap membawa kendaraan Lalu ditangkap Bersama alasan SIM sudah mati,” tambahnya.
Menyambut Baik hal tersebut, Benny mengusulkan dua Nilai penting yang dapat dikaji Bersama Korlantas Polri, yaitu berkaitan Bersama penghapusan perpanjangan SIM mulai tahun Didepan dan penerapan audit Yang Berhubungan Bersama perpanjangan SIM, termasuk Di pengusaha yang mencetak kartu SIM.
“Sekali lagi saya mengusulkan Sebagai dimasukkan Untuk kesimpulan (Diskusi), dua soal penting ini. Persoalan pertama hapus perpanjangan SIM dan STNK mulai tahun Biaya 2025. Kesimpulan yang kedua lagi, audit. Panggil itu pengusaha (cetak SIM)-nya,” jelasnya.
Usulan SIM seumur hidup
Sebelumnya Untuk Diskusi yang sama, Anggota Komisi III Lembaga Legis Latif RI Sarifuddin Sudding mengusulkan penerapan SIM, STNK, dan TNKB seumur hidup, seperti yang telah diberlakukan Di KTP.
“Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK, TNKB ini cukup sekali saja seumur hidup. Seperti KTP, supaya tidak membebani Kelompok,” ujar Sarifuddin, dikutip Untuk YouTube CNN Indonesia.
“Lantaran ini kan hanya Sebagai kepentingan vendor ini. Ini selembar SIM, ukurannya tidak seberapa, STNK juga tidak seberapa tapi biayanya sangat luar biasa, dan itu dibebankan kepada Kelompok,” ujarnya lagi.
Sarifuddin mengusulkan jika terjadi Pelanggar berkendara, SIM hanya perlu dilubangi sebagai tanda. Setelahnya mencapai limit tertentu kepemilikannya bisa dicabut.
“Kalau terjadi Pelanggar cukup dibolongi aja, tiga kali dibolongi sudah. Tidak perlu lagi sekian tahun bisa Merasakan lagi SIM,” tambahnya.
Sarifuddin juga meminta Di Korlantas Sebagai mengkaji persoalan ini dan melakukan evaluasi.
“Karena Itu jangan ada perpanjangan gitu lho, supaya meringankan beban Kelompok yang Untuk Kepuasan yang sangat susah seperti Pada ini,” tutupnya.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Perpanjangan SIM Disebut Menyengsarakan Rakyat