Jakarta –
Belakangan ramai kabar menyebut beras premium termasuk Produk Internasional yang dikenakan PPN 12% mulai 2025. Sebenarnya apa itu beras premium? Seperti apa kriteria beras premium?
Wacana Retribusi Negara Pertambahan Nilai (PPN) 12% mulai 2025 begitu menyedot perhatian Kelompok. Sejumlah Produk Internasional disebut Berencana mulai dikenakan Retribusi Negara ini, termasuk beras premium.
Akan Tetapi kabar ini ditepis Kepala Badan Ketahanan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi. Mengutip detikFinance (19/12/2024), ia memastikan beras premium tidak Berencana dikenakan PPN 12% mengingat beras masuk Di Produk Internasional strategis.
Apabila ada beras yang dikenakan PPN, Arief menyebut hanya beras khusus. Meski begitu, Sebagai penentuan jenis berasnya masih Di tahap diskusi.
“Karena Itu Mungkin Saja itu beras khusus, tapi ini masih on discussion. Itu yang disampaikan kemarin nggak ada kena PPN Produk Internasional-Produk Internasional Produk Internasional strategis, nggak ada,” imbuh Arief.
Lantas sebenarnya apa itu beras premium? Seperti apa bedanya Di beras medium?
Mengutip laman resmi Balai Penerapan Standar Instrumen Agrikultur Kepulauan Bangka Belitung, perbedaan beras premium dan medium bisa dikenali Di 8 kriteria berikut ini:
1. Butir kepala
Butir kepala merujuk Ke butiran beras utuh tanpa patahan. Ke beras premium, minimal 85% butiran harus berupa butir kepala, sedangkan Ke beras medium persentase ini lebih rendah, yaitu 80% Sebagai Medium I dan 75% Sebagai Medium II. Artinya, beras premium lebih banyak mengandung butir utuh yang Memberi tampilan lebih rapi dan Menarik Perhatian.
2. Butir patah
Butir patah adalah Pada butiran beras yang terbelah atau tidak utuh. Sebagai beras premium, maksimal 14,5% butir patah diperbolehkan. Sambil Itu, Medium I Memiliki batas hingga 18%, dan Medium II hingga 22%. Lebih rendah persentase butir patah, Lebih baik Mutu beras, Supaya beras premium lebih unggul Di kategori ini.
3. Butir menir
Butir menir merupakan butiran beras yang sangat kecil dan halus, hampir menyerupai tepung. Ke beras premium, kandungan menir harus Hingga bawah 0,50%. Sambil Itu, Ke beras medium, batasnya lebih tinggi, yaitu 2% Sebagai Medium I dan 3% Sebagai Medium II. Di kandungan menir yang minimal, beras premium terlihat lebih bersih dan berkualitas.
Foto: Getty Images/iStockphoto/hungryworks
|
4. Butir berwarna (merah/putih/hitam)
Beras berkualitas premium harus Memiliki butiran berwarna (merah, putih, atau hitam) tidak lebih Di 0,50%. Sambil Itu, Medium I diperbolehkan hingga 2%, dan Medium II hingga 3%. Kandungan butir berwarna yang lebih sedikit Ke beras premium menjamin keseragaman warna dan Mutu yang lebih baik.
5. Butir rusak
Butir rusak adalah butiran yang cacat, seperti berlubang atau bentuknya tidak sempurna. Sebagai beras premium, maksimal hanya 0,50% butir rusak yang diizinkan. Medium I dan Medium II Memiliki batas toleransi yang lebih tinggi, masing-masing 2% dan 3%. Ini berarti beras premium cenderung Memiliki penampilan yang lebih mulus dan Menarik Perhatian.
Foto: Getty Images/iStockphoto/hungryworks
|
6. Butir kapur
Butir kapur adalah butiran beras yang Memiliki lapisan putih pekat akibat proses penggilingan. Ke beras premium, butir kapur maksimal 0,50%, Sambil Itu Ke beras Medium I diperbolehkan hingga 2%, dan Medium II hingga 3%. Beras premium lebih unggul Sebab minimnya kandungan butir kapur, menghasilkan tekstur dan rasa yang lebih enak.
7. Benda Asing
Benda Asing meliputi serpihan batu, plastik, atau material lain yang bukan beras. Beras premium Memiliki batas maksimal benda Asing hanya 0,01%, jauh lebih rendah dibandingkan Medium I (0,02%) dan Medium II (0,03%). Hal ini menjadikan beras premium lebih aman dan higienis Sebagai dikonsumsi.
8. Butir gabah
Butir gabah adalah butiran padi yang tidak tergiling sempurna menjadi beras. Ke beras premium, maksimal hanya 1 butir gabah per 100 gram. Sambil Itu, Medium I dapat Memiliki hingga 2 butir, dan Medium II hingga 3 butir per 100 gram. Di sedikitnya kandungan butir gabah, beras premium Memberi Penghayatan memasak dan makan yang lebih nikmat.
Artikel ini sudah tayang Hingga detikjogja Di judul “Perbedaan Beras Premium dan Medium, Kenali Cirinya!“
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: 8 Kriteria Beras Premium yang Sempat Disebut Kena PPN 12%