Konsultan properti buka-bukaan soal Keputusan PPN 12% yang menyasar Rumah Bersama harga Di atas Rp30 miliar. Foto/Dok
Supaya menurutnya, segmen market Bagi Rumah-Rumah Bersama harga Rp30 miliar Di atas yang dikenakan PPN 12% Di tahun 2025 jumlahnya masih kecil. Bakan karakteristik konsumen Rumah Bersama harga sebesar itu juga sudah berbeda Bersama golongan kelas menengah Di bawah.
“Kalau kita lihat objek PPN 12% ini hanya Bagi hunian mewah, Di Umumnya tidak terlalu banyak dampak, Lantaran pertama kalau kita bicara hunian mewah itu jumlahnya sangat sedikit sekali,” ujarnya Untuk Media Briefing secara virtual, Rabu (8/1/2025).
Menurutnya, harga Rumah Di atas Rp30 miliar tersebut sudah masuk Untuk kategori very luxury. Sebab Rumah yang masuk Untuk kategori luxury saja biasanya berada Di range harga Rp10 – 15 miliar, Bagi kategori real estate.
“Kalau Di atas Rp30 miliar itu biasanya individual houses, itu maketnya memang sangat sedikit. Dari Sebab Itu kalau kita bicara pengaruh Di serapan, tidak ada, Lantaran memang beda market,” kata Ferry.
“Segmen market ini sebetulnya tidak terlalu Dari Sebab Itu issue bangat yak, Lantaran kalau Bagi orang yang punya duit Bersama ini stok sedikit Supaya Dari Sebab Itu Produk Internasional yang eksklusif, kalau mereka mau beli, mereka Berencana beli,” tambahnya.
Di kesempatan berbeda, Wakil Ketua Umum Real Estate Indonesia Bambang Eka Jaya menyebutkan pangsa pasar perumahan Bersama kategori harga Di atas Rp30 miliar sendiri hanya menyumbang Disekitar 0,1 – 0,2% Untuk market perumahan Di Indonesia.
“Tentu kami bersyukur Langkah PPN menjadi 12% itu hanya Bagi yang masuk kelompok super mewah Bersama harga Atas Rp30 miliar, ini satu hal yang kalau secara impact kuantitas itu relatif kecil. Hanya 0,1 – 0,2% Untuk market yang ada,” kata Bambang Untuk Market Review IDXChannel (3/1).
Meski marketnya tergolong sedikit, menurutnya potensi Retribusi Negara Pada penerimaan Negeri tergolong cukup besar. Bambang menghitung jika 0,1% market dikalikan Bersama Bersama 1 juta transaksi perumahan per tahun, diperkirakan ada 1.000 transaksi Rumah super mewah Untuk satu tahun.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Rumah Di Atas Rp30 Miliar Kena PPN 12%, Begini Efeknya Di Sektor Properti