Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap Untuk diskusi Rakyat Bersuara bertajuk Laga Hasto vs KPK Hingga Praperadilan yang tayang Hingga iNews, Selasa (21/1/2025) malam. FOTO/TANGKAPAN LAYAR INEWS
Hal itu ia sampaikan Untuk diskusi Rakyat Bersuara bertajuk ‘Laga Hasto vs KPK Hingga Praperadilan’ yang tayang Hingga iNews, Selasa (21/1/2025) malam.
“Bahwa nanti kan yang maju Hingga sidang itu bukan langsung penyidiknya yang sudah memahami perkaranya Bersama a sampai z. Tetapi Bersama teman-teman yang ada Hingga Biro Hukum yang diberikan kuasa Dari pimpinan KPK,” kata Yudi.
Yudi menilai Biro Hukum membutuhkan waktu tidak sedikit Sebagai keperluan administrasi. Ia menjelaskan, keperluan administrasi Hingga antaranya berupa legalisir BAP keterangan para saksi yang dijadikan alat bukti awal Untuk penetapan Hasto sebagai Individu Terduga.
“Yang pertama itu kan Yang Terkait Bersama Bersama alat-alat bukti Lalu Produk Internasional bukti yang nanti Berencana dilegalisir termasuk BAP-BAP yang digunakan Dari KPK ketika menetapkan Pak Hasto sebagai Individu Terduga,” ujarnya.
“Lalu tentu penyidik Berencana menjelaskan kepada teman-teman Hingga biro hukum Yang Terkait Bersama Bersama Peristiwa Pidana,” sambungnya.
(abd)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Minta Praperadilan Hasto Ditunda, Mantan Penyidik Jelaskan Alasannya