Ada banyak fakta Ke balik Perkara Hukum Hukum hukum Nikita Mirzani atas dugaan pemerasan Reza Gladys. Foto/ Instagram
Bukan Hanya Itu, Perkara Hukum Hukum ini juga menyeret asisten Nikita Mirzani , berinisial IM, yang turut diperiksa Di rangkaian penyelidikan. Bersama jerat hukum yang mengancam, termasuk pasal Yang Berhubungan Bersama pencucian uang, Perkara Hukum Hukum ini Lebih Menarik Perhatian perhatian publik.
Fakta Mengejutkan Ke Balik Perkara Hukum Hukum Hukum Nikita Mirzani dan Reza Gladys
1. Nikita Mirzani Dari Sebab Itu Dugaan Pelaku Perkara Hukum Hukum Pemerasan
Polda Metro Jaya telah menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM sebagai Dugaan Pelaku Di Perkara Hukum Hukum dugaan pemerasan Pada pengusaha Reza Gladys. Penetapan ini dilakukan Sesudah polisi melakukan pemeriksaan Pada sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti Yang Berhubungan Bersama. Perkara Hukum Hukum ini bermula Bersama laporan Reza Gladys yang mengaku menjadi korban pemerasan yang dilakukan Lewat ancaman Ke media sosial.
2. Reza Gladys Mengklaim Kerugian Rp4 Miliar
Reza Gladys, seorang pengusaha Ke bidang Keindahan, mengaku Merasakan kerugian sebesar Rp.4 miliar akibat pemerasan yang diduga dilakukan Dari Nikita Mirzani. Berdasarkan laporan polisi, pemerasan ini diduga dilakukan Lewat tekanan Ke media sosial, Ke mana Nikita Mirzani disebut-sebut menuntut sejumlah uang Bersama ancaman Akansegera membuka aib atau informasi pribadi Reza Gladys Hingga publik.
3. Dijerat Aturantertulis ITE dan Terancam 6 Tahun Penjara
Di Perkara Hukum Hukum ini, Nikita Mirzani dijerat Bersama Pasal 27 B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berkaitan Bersama pemerasan dan pengancaman menggunakan media elektronik. Jika terbukti bersalah, ia bisa Berjuang Bersama hukuman maksimal 6 tahun penjara. Ke Di Itu, pasal-pasal tambahan juga Di dipertimbangkan Dari penyidik Sebagai memperberat Permintaan.
4. Dugaan Pencucian Uang Bisa Memperberat Hukuman
Selain dijerat Bersama pasal pemerasan, Nikita Mirzani juga disangkakan Bersama Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasal ini dapat memperberat hukuman jika terbukti bahwa uang hasil pemerasan digunakan Sebagai menyamarkan atau menyembunyikan asal-usulnya. Bersama tambahan pasal ini, ancaman hukuman yang dihadapi Nikita Mirzani bisa lebih Bersama 6 tahun, tergantung hasil penyelidikan Bersama Detail Dari pihak kepolisian.
5. Bermula Bersama Laporan Reza Gladys Hingga Polda
Perkara Hukum Hukum ini bermula Bersama laporan resmi yang diajukan Dari Reza Gladys Hingga Polda Metro Jaya Ke 3 Desember 2024. Di laporannya, Reza mengklaim telah menjadi korban ancaman dan pemerasan yang mengarah Ke kerugian Keuangan yang besar. Polisi pun segera menindaklanjuti laporan ini Bersama memanggil beberapa saksi, termasuk pihak Yang Berhubungan Bersama yang mengetahui Komitmen Antara Reza Gladys dan Nikita Mirzani Sebelumnya Perkara Hukum Hukum ini mencuat Hingga publik.
Perkara Hukum Hukum ini masih Di proses penyelidikan Bersama Detail, dan pihak kepolisian terus mengumpulkan bukti tambahan Sebagai memperkuat dakwaan. Publik pun menunggu Berita Terkini Yang Berhubungan Bersama langkah hukum yang Akansegera diambil Pada Nikita Mirzani, serta bagaimana Perkara Hukum Hukum ini Akansegera berdampak Ke dunia hiburan dan hukum Ke Indonesia.
(tdy)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 5 Fakta Mengejutkan Ke Balik Perkara Hukum Hukum Hukum Nikita Mirzani, Dugaan Pelaku Perkara Hukum Hukum Pemerasan Reza Gladys