Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai pemutusan hubungan kerja (Pengurangan Tenaga Kerja) yang dialami ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) ilegal. Foto/Dok
Ri KSPI Said Iqbal menyebut, Pengurangan Tenaga Kerja pekerja Sritex bertentangan Di Undang-Undang (Perundang-Undangan) Ketenagakerjaan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 68 Tahun 2024.
“Di Sebab Itu Pengurangan Tenaga Kerja Di Sritex adalah ilegal. Ada beberapa alasan yang kita katakan Pengurangan Tenaga Kerja Di Sritex adalah ilegal atau bertentangan Di Undang-Undang dan putusan MK,” ujar Said Iqbal Pada konferensi pers, Minggu (2/3/2025).
“Partai Buruh dan KSPI Berkata, saya ulangi, Partai Buruh dan KSPI Berkata Pengurangan Tenaga Kerja karyawan Sritex Di 8.400 pekerja,” paparnya.
Ilegalnya Pengurangan Tenaga Kerja Sritex tidak didahului Di mekanisme Bipartit dan tidak menempuh jalur Tripartit atau melibatkan pegawai perantara, yaitu Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo.
Di mekanisme Bipartit sendiri, penyelesaian Pengurangan Tenaga Kerja mengedepankan perundingan Di pekerja dan pengusaha. Perundingan ini dilakukan Di prinsip musyawarah Sebagai mencapai mufakat. Proses diatur Di keputusan MK.
Sayangnya tahapan tersebut dinilai Said Iqbal tidak ditempuh Di manajemen Sritex. Justru para karyawan diminta Sebagai mendaftarkan Pengurangan Tenaga Kerja.
“Di Di keputusan MK, mekanisme Pengurangan Tenaga Kerja itu dimulai Di Bipartit. Nah, Bipartit itu ada notulennya. Pertanyaannya, mari kita lihat, ada nggak notulen hasil perundingan Di Serikat Pekerja Sritex dan pimpinan perusahaan? Ada nggak? Nah, yang kita lihat, langsung karyawan orang per orang diminta Sebagai mendaftar Pengurangan Tenaga Kerja,” paparnya.
“Pengurangan Tenaga Kerja itu mendaftar, nggak ada Bipartit. Kalau apa benar yang terjadi Di mendaftar Pengurangan Tenaga Kerja itu ada intimidasi,” beber dia.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pengurangan Tenaga Kerja 8.400 Karyawan Sritex Disebut Ilegal, Ri KSPI Said Iqbal Ungkap Alasannya