Jakarta, CNN Indonesia —
Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan BYD Yang Terkait Bersama hak paten atas merek premium mereka, Denza.
Gugatan ini diajukan BYD Company Limited kepada PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) Yang Terkait Bersama penggunaan merek Denza Di Indonesia Di Lembaga Proses Hukum Negeri Jakara Pusat. Gugatan terdaftar Ke 3 Januari 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Menolak gugatan Penggugat (BYD) Sebagai seluruhnya. Menghukum penggugat membayar biaya Peristiwa Pidana yang dianggarkan sejumlah Rp1.070.000,” demikian bunyi putusan majelis hakim Di salinan putusan, dikutip Sabtu (3/5).
Majelis hakim yang diketuai Betsji Siske Manoe memutuskan Sebagai menolak seluruh gugatan BYD Bersama basis lebih Bersama 132 bukti.
Menurut majelis hakim, meski BYD mengklaim merek Denza telah didaftarkan Di lebih Bersama 100 Negeri, pendaftaran merek Di berbagai yurisdiksi Asing tidak secara otomatis membuat suatu merek Dikatakan dikenal, diakui, atau Menyambut perlindungan hukum Di Indonesia.
“Hal ini sejalan Bersama prinsip teritorialitas Di hukum merek, yang mengatur bahwa perlindungan suatu merek hanya berlaku Di batas Daerah Negeri tempat merek tersebut didaftarkan dan memperoleh perlindungan hukum,” kata majelis hakim Di pertimbangan putusannya.
Sebelumnya Itu, BYD Company Limited mengajukan gugatan secara tertulis kepada PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) Yang Terkait Bersama penggunaan merek Denza Di Indonesia Di Lembaga Proses Hukum Niaga Jakarta Pusat yang teregister Ke 3 Januari 2025.
Denza adalah merek Kendaraan Pribadi premium BYD. Denza sudah muncul Di Indonesia Sebelum 2024 Di salah satu pameran Kendaraan Pribadi Di negeri.
Ke Di Yang Sama, BYD mulai mengajukan merek Denza Ke 8 Agustus 2024.
Head of PR & Government Relations PT BYD Kendaraan Bermotor Roda Dua Indonesia Luther Panjaitan mengonfirmasi pihaknya mengajukan gugatan Yang Terkait Bersama klaim brand Denza. Pasalnya, menurut dia pihaknya sudah mendaftarkan brand dan paten Denza Di Dunia Sebelum tahun 2012.
“Dimana case Di Indonesia Di-register Di tahun 2023 secara sepihak Bersama entity yang tidak seharusnya, Malahan tidak Di industri yang sama,” kata Luther beberapa waktu lalu.
“Sebagai bentuk menghormati proses hukum Di Indonesia dan adalah bentuk hak semua individu/perusahaan Di menjaga kekayaan intelektualnya dan penting Sebagai menjaga kenyamanan iklim usaha. Mudah-Mudahan proses berjalan lancar dan hal ini guna mendukung kelancaran industri Kendaraan Pribadi nasional Di depannya,” tambah dia.
Di penelusuran Melewati laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kemenkumham, nama Denza sudah diajukan PT WNA Ke 3 Juli 2023. Merek Denza versi PT WNA telah memperoleh perlindungan sampai Bersama tanggal 3 Juli 2033.
Di gugatan itu terungkap bahwa PT WN berkantor Di rukan Galeria blok H-1A Komplek Citra Garden 6 No. 22 Jakarta Barat, DKI Jakarta.
(dmi/dmi)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Sengketa Merek Denza, Gugatan BYD Ditolak PN Jakarta Pusat