loading…
Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) menyoroti berbagai pasal yang mengatur sektor tembakau Di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Foto/Dok
Pengaturan-pengaturan eksesif ini dinilai mengancam keberadaan Industri Hasil Tembakau (IHT) , serta memicu efek berantai yang dapat merugikan petani tembakau sebagai pelaku Di mata rantai paling awal Di industri ini.
Anggota Dewan Pimpinan Nasional HKTI, Delima Azahari menegaskan, bahwa pasal-pasal Di PP 28/2024 seperti larangan zonasi penjualan maupun iklan rokok tidak relevan Untuk Diterapkan Di Indonesia. Selain Dikatakan bias, Aturan ini dinilai Akansegera Menyediakan efek berganda, bukan hanya Di sisi pedagang dan Pelaku Ekonomi Kecil, tapi juga Di para petani penghasil tembakau nasional.
Baca Juga: Serikat Pekerja Wanti-wanti PP 28/2024 Bisa Tekan Industri Tembakau dan Picu Pengurangan Tenaga Kerja Massal
“Soal besar dan kecilnya dampak itulah yang harus dibahas dan dikaji lebih mendalam. Jangan sampai Aturan ini merugikan para petani sebagai produsen tembakau,” ujar Delima kepada media.
Menurutnya, berbagai pasal tembakau Di PP 28/2024 tidak bisa Diterapkan Di Indonesia, terutama Lantaran IHT Di tanah air melibatkan jutaan tenaga kerja, termasuk petani dan pelaku usaha kecil menengah (Pelaku Ekonomi Kecil) Di Lokasi. “Karena Itu, HKTI mendesak pemerintah Untuk melakukan deregulasi Di pasal-pasal yang Dikatakan Berpeluang menekan Kemajuan IHT dan mengancam Keadaan petani,” tegas dia.
Lebih Jelas, Delima menilai bahwa sampai Di ini belum ada kajian teknis komprehensif mengenai dampak Aturan larangan zonasi penjualan dan iklan rokok serta penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek Di serapan tembakau lokal maupun keberlangsungan industri kecil. Padahal Di sektor ini, menurutnya diperlukan kajian secara komprehensif dan mendalam Untuk mengukur dampak, termasuk ekonomi dan Keadaan pekerja hingga petani.
“Lantaran setahu saya, sampai Di ini belum ada kajian teknisnya. Tujuan kita adalah agar industri tembakau kita makin besar Di pasar Dunia,” tambahnya.
HKTI juga Menyediakan beberapa saran Untuk pemerintah, Di antaranya Merangsang Kementerian Perindustrian (Kemenperin) agar segera melakukan telaah mendalam Di dampak pasal-pasal tembakau Di PP 28/2024 maupun wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek Di industri hasil tembakau.
Lebih Jelas, Delima menekankan, bahwa regulasi yang membebani atau merugikan harus dievaluasi dan disesuaikan agar tidak menjadi hambatan Untuk Pembaruan sektor Pertanian dan industri Yang Berhubungan Bersama. Hal ini sejalan Bersama perintah Ri Prabowo Subianto Untuk menderegulasi Aturan-Aturan yang dapat menghambat perekonomian nasional.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Aturan Penjualan dan Kemasan Rokok Di PP 28/2024 Bikin Petani Tembakau Was-was