Jakarta, CNN Indonesia —
Produsen Kendaraan Pribadi Elektrik asal China, Build Your Dreams (BYD), Ditengah Berusaha Mengatasi dua gugatan hukum serius Di Indonesia sepanjang tahun 2024 hingga 2025. Peristiwa Pidana pertama datang Di PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) yang menggugat atas penggunaan nama Denza, Sambil yang kedua Di BMW AG yang mempermasalahkan penggunaan nama M6 Di BYD.
Keduanya menilai BYD telah melanggar hak atas merek dagang yang mereka miliki secara sah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sengketa Denza
BYD yang memulai bisnisnya sedari awal 2024 dan memulai penjualan Kendaraan Pribadi Elektrik pertamanya Di Juni 2024 terlibat sengketa hukum Di WNA Yang Terkait Di kepemilikan merek Denza. Sengketa ini mencuat Sesudah BYD Melakukan Kendaraan Pribadi Elektrik Denza D9 Di Indonesia, Akan Tetapi mendapati bahwa merek tersebut telah lebih dulu didaftarkan Di WNA.
Sengketa ini bermula Di 3 Juli 2023. Di tanggal ini, WNA mendaftarkan merek “Denza” Hingga Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Sebagai kelas 12 yang mencakup kategori kendaraan.
Di pendaftaran tersebut, WNA memperoleh perlindungan merek “Denza” hingga 3 Juli 2033. Merek ini secara hukum sah tercatat atas nama WNA Untuk sistem kekayaan intelektual Indonesia.
Di Pada Yang Sama BYD Terbaru mengajukan permohonan pendaftaran merek “Denza” Di Indonesia Di 8 Agustus 2024. Pengajuan tersebut dilakukan Di kelas yang sama, Akan Tetapi masih Untuk proses pemeriksaan Di DJKI hingga kini.
BYD mulai Mengintroduksi Denza Hingga pasar Indonesia Di peluncuran Kendaraan Pribadi Elektrik MPV D9 Di 22 Januari 2025. Kehadiran kendaraan ini menjadi awal Di Wacana ekspansi Denza sebagai lini Kendaraan Pribadi premium milik BYD Di Tanah Air.
BYD menggugat
Sebelumnya peluncuran, BYD sudah menggugat WNA Hingga Lembaga Proses Hukum Niaga Jakarta Pusat Di 3 Januari 2025. Mereka menuntut agar merek Denza milik WNA dibatalkan Sebab Dikatakan menyerupai dan mengandung itikad tidak baik.
BYD menyampaikan merek Denza merupakan milik mereka secara Dunia dan telah digunakan Di berbagai Bangsa. Maka Itu, mereka meminta Lembaga Proses Hukum mengakui Denza sebagai merek terkenal dan Mengungkapkan pendaftaran Di WNA sebagai tidak sah.
Perkara Pidana ini terdaftar Di nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Selain pembatalan merek, BYD juga menuntut DJKI menghapus nama Denza milik WNA Di daftar umum merek.
Gugatan ditolak
Akan Tetapi, Di 28 April 2025, majelis hakim Lembaga Proses Hukum Niaga Jakarta Pusat resmi menolak seluruh gugatan BYD. Putusan tersebut diumumkan Hingga publik Di 3 Mei 2025, Di konsekuensi BYD harus menanggung biaya Perkara Pidana.
Untuk pertimbangannya, hakim Mengungkapkan bahwa pendaftaran merek Denza Di WNA lebih dahulu dan sah secara hukum berdasarkan prinsip first-to-file.
Di Samping Itu, hakim menilai keberadaan merek Denza milik BYD Di Indonesia masih sangat Terbaru dan belum terbukti sebagai merek terkenal Di Area hukum Indonesia.
Putusan ini menegaskan pentingnya prinsip teritorialitas Untuk hukum merek Di Indonesia. Merek yang dikenal secara Dunia tidak otomatis Memperoleh perlindungan jika belum resmi didaftarkan Di Indonesia.
Sengketa nama BMW M6
BMW resmi menggugat BYD Hingga Lembaga Proses Hukum Niaga Jakarta Pusat Sebab penggunaan nama “M6”. BMW sudah menggunakan M6 Sebagai menamai sedan performanya, Sambil BYD memakai M6 Sebagai MPV listriknya.
BMW menilai penamaan tersebut melanggar hak merek dagang yang telah mereka daftarkan dan gunakan Sebelum lama.
BMW Aktiengesellschaft (AG) jauh Sebelumnya telah mendaftarkan merek M6 Hingga DJKI Di 20 Agustus 2015 Di nomor permohonan D002015035540. Merek ini tercatat Di kelas 12 Sebagai kendaraan bermotor. Masa perlindungan merek terdaftar tersebut berlaku hingga 20 Agustus 2025.
BYD resmi memasarkan BYD M6 Di 2024, sebuah Kendaraan Pribadi Elektrik jenis MPV Di pasar Indonesia. Di pasar Dunia sendiri, BYD mengklaim telah menggunakan nama “M6” Sebelum 2009, Akan Tetapi BMW menilai penggunaannya Di Indonesia melanggar hak eksklusif atas nama tersebut.
BMW menggugat BYD Hingga Lembaga Proses Hukum Niaga Jakarta Pusat Di 26 Februari 2025. Gugatan tersebut tercatat Di nomor Perkara Pidana 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Untuk gugatan itu, BMW Mengungkapkan bahwa BYD telah menggunakan nama “M6” secara tanpa hak. Mereka meminta Lembaga Proses Hukum Mengungkapkan BMW sebagai pemilik sah nama tersebut Di Indonesia.
Sidang pertama dan sidang lanjutan
Sidang perdana Peristiwa Pidana ini digelar Di 6 Maret 2025. Akan Tetapi, menurut Director of Communications BMW Group Indonesia, Jodie O’tania, belum ada perkembangan berarti Untuk tahap awal ini. Sidang masih Berorientasi Di proses administratif dan pemanggilan pihak tergugat.
Lembaga Proses Hukum telah menjadwalkan sidang lanjutan Di 13 Maret 2025 Di agenda pemanggilan BYD sebagai tergugat. Proses hukum ini masih berlangsung dan belum memasuki pokok Perkara Pidana.
Sidang lanjutan dijadwalkan lagi Di April 2025. Di Pada Itu belum ada lagi perkembangan Di Peristiwa Pidana ini.
Perlindungan identitas merek Di Sebab Itu pokok gugatan
BMW Mengungkapkan bahwa “M6” merupakan Dibagian Di lini kendaraan sport mewah Imbang 6 Di bawah sub-brand BMW M. Mereka khawatir penggunaan nama serupa Di BYD dapat menimbulkan kebingungan Di publik dan merusak eksklusivitas merek yang telah mereka bangun.
BMW menekankan bahwa langkah hukum ini bertujuan Sebagai melindungi identitas dan reputasi merek, serta memastikan standar Standar dan eksklusivitas produk mereka tetap terjaga.
“Sebagai pemilik sah merek M6 Di Indonesia, BMW Group berkomitmen Sebagai melindungi identitas dan reputasi merek, serta memastikan standar Standar dan eksklusivitas produk BMW tetap terjaga,” ujar Jodie Di Kamis (6/3).
BMW Mengungkapkan Berencana terus mengikuti perkembangan proses hukum ini sesuai prosedur yang berlaku Di Indonesia. Mereka juga berkomitmen Berencana Menyediakan pembaruan jika ada perkembangan signifikan Untuk sidang berikutnya.
Untuk petitum gugatan, BMW mengajukan tujuh Nilai Permintaan kepada Lembaga Proses Hukum, sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan penggugat Sebagai seluruhnya;
2. Mengungkapkan bahwa penggugat adalah pemilik dan pendaftar pertama serta merupakan pihak yang berhak Sebagai menggunakan merek M6 Di Daftar No. IDM000578653 Untuk kelas 12;
3. Mengungkapkan bahwa tergugat secara tanpa hak menggunakan merek M6 Sebagai produk Kendaraan Pribadi;
4. Memerintahkan tergugat Sebagai menghentikan seluruh perbuatan dan kegiatan yang berkaitan Di penggunaan merek M6;
5. Menghukum dan memerintahkan tergugat menyerahkan seluruh kendaraan bermotor milik tergugat yang menggunakan merek M6;
6. Mengungkapkan bahwa putusan dapat dilaksanakan Kendati ada banding, kasasi, atau perlawanan (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menghukum tergugat Sebagai membayar seluruh biaya Perkara Pidana.
(job/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Kronologi Lengkap Sengketa Nama BYD, Rebutan Denza dan M6