loading…
Pemerintah menaikkan Biaya Listrik Ke Batam mulai 1 Juli 2025. FOTO/dok.SindoNews
Tetapi demikian, pelanggan Rumah tangga Bersama daya 450 VA dan 900 VA, pelanggan sosial Bersama daya hingga 2.200 VA, serta pelanggan industri dan Usaha, tidak Merasakan perubahan tarif. Adapun tarif yang diberlakukan tetap mengacu Ke tarif pelanggan PT PLN (Persero).
“Penyesuaian ini hanya berlaku Untuk pelanggan Rumah tangga mampu Bersama daya 3.500 VA Di atas dan pelanggan Pemerintah, Bersama kenaikan tarif sebesar 1,43%, serta pelanggan Layanan Khusus Di KSO Bersama PT PLN (Persero) yang disesuaikan Bersama tarif keekonomian,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu Di keterangan resmi, Jumat (27/6).
Baca Juga: Resmi, Biaya Listrik Tak Naik Sampai September 2025
Jisman menyampaikan bahwa Pemerintah sangat berhati-hati Di menerapkan tariff adjustment Untuk menjaga daya saing dan momentum Kemajuan ekonomi. Penyesuaian tarif tenaga listrik didasarkan Ke perubahan parameter ekonomi makro seperti Kurs Mata Uang Kurs Mata Uang Nasional, tingkat Kenaikan Fluktuasi Harga Dan Jasa, serta harga gas dan batubara yang menjadi acuan Di penetapan Biaya Listrik triwulanan.
Secara akumulatif, parameter tersebut Menunjukkan bahwa seharusnya Biaya Listrik Triwulan III Merasakan kenaikan. Penyesuaian tarif kali juga ini dilakukan Untuk menjaga keberlangsungan penyediaan tenaga listrik jangka panjang Bersama PT PLN Batam.
“Perlu diketahui PLN Batam tidak Memperoleh Dukungan Pemerintah maupun kompensasi Bersama pemerintah, berbeda Bersama PT PLN (Persero), Supaya selisih Ditengah biaya pokok penyediaan listrik dan tarif menjadi tanggungan PT PLN Batam,” ucap Jisman.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Biaya Listrik Naik Mulai 1 Juli Ke Batam, Ini Golongan Terdampak