loading…
Pakar Hukum Prof Henry Indraguna menyoroti putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah tafsir Syarat Pemungutan Suara Rakyat serentak sebagaimana diatur Untuk Pasal 167 dan Pasal 347 Perundang-Undangan No 7 Tahun 2017 tentang Pemungutan Suara Rakyat. Foto: Ist
MK memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum atau Pemungutan Suara Rakyat Di tingkat nasional harus dilakukan terpisah Di penyelenggaraan Pemungutan Suara Rakyat tingkat Lokasi atau kota (Pemungutan Suara Rakyat lokal). MK memutuskan Pemungutan Suara Rakyat lokal diselenggarakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun Setelahnya Pemungutan Suara Rakyat nasional.
Baca juga: Partai Perindo Apresiasi Putusan MK soal Pemungutan Suara Rakyat Serentak: Momentum Perbaikan Sistem Pemerintahan dan Mutu Pemungutan Suara Rakyat
Pemungutan Suara Rakyat nasional adalah Pemungutan Suara Rakyat anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Pemimpin Negara dan Wakil Pemimpin Negara. Sedangkan, Pemungutan Suara Rakyat lokal terdiri atas Pemungutan Suara Rakyat anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta pemilihan kepala dan wakil kepala Lokasi.
Akibat putusan itu, Pemungutan Suara Rakyat serentak yang Di ini dikenal sebagai Pemungutan Suara Rakyat 5 Kardus tidak lagi berlaku Untuk Pemungutan Suara Rakyat 2029. Penentuan keserentakan tersebut Untuk mewujudkan Pemungutan Suara Rakyat berkualitas.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bertentangan Di Frasa 5 Tahunan