loading…
Taeil, mantan anggota NCT divonis 3 tahun 6 bulan penjara atas Peristiwa Pidana Hukum pemerkosaan. Hukuman dijatuhkan Di Divisi Pidana Di-26 Lembaga Proses Hukum Distrik Pusat Seoul. Foto/Soompi
Dilansir Di Koreaboo, Kamis (10/7/2025), Taeil hadir langsung Di ruang sidang dan langsung ditahan usai majelis hakim membacakan Hukuman.
Dua rekan Taeil yang turut terlibat Untuk Peristiwa Pidana Hukum yang sama juga dijatuhi hukuman serupa. Selain hukuman penjara, ketiganya diwajibkan menjalani Langkah rehabilitasi Tindak Kekerasan seksual Pada 40 jam, membuka informasi pribadi mereka Di publik.
Tak hanya itu, Taeil juga dilarang bekerja Di institusi yang berhubungan Di anak-anak dan remaja Pada 5 tahun Di Di.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Peristiwa Pidana Hukum Pemerkosaan Taeil Mantan NCT, Diduga Direncanakan
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Taeil Mantan NCT Divonis 3,5 Tahun Penjara Peristiwa Pidana Hukum Pemerkosaan, Langsung Ditahan