—
Sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua tua Berencana dilarang beroperasi Di Singapura mulai 1 Juli 2028. Badan Lingkungan Hidup Nasional (NEA) mengatakan sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua yang terdaftar Sebelumnya 1 Juli 2003 Berencana dilarang memasuki Singapura Sebab menyumbang polusi udara.
“Pengendara sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua Asing yang memasuki Singapura diwajibkan Untuk menggunakan sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua yang terdaftar Di atau Sesudah 1 Juli 2003, yang juga memenuhi standar emisi yang berlaku Di Singapura,” bunyi aturan NEA diumumkan Di Senin (1/7), dikutip Untuk CNA.
Di Di Itu, Bangsa tersebut juga Berencana membatasi mesin diesel Untuk menjaga Mutu udara tetap bersih.
NEA mengatakan mulai 1 April 2026, ambang batas Untuk kendaraan diesel komersial yang memasuki Singapura Berencana diperketat menjadi 50 HSU. Hartridge Smoke Units (HSU) adalah metrik Untuk emisi asap Untuk kendaraan diesel.
Pada ini, jika emisi asap kendaraan diesel komersial ditemukan melebihi 40 HSU, pengendara Berencana dikenai denda.
Jika kendaraan diesel komersial Asing ditemukan Bersama emisi asap 60 HSU atau lebih, kendaraan tersebut Berencana diputar balik Di pos pemeriksaan darat Singapura dan tidak diizinkan memasuki Bangsa tersebut.
“Ambang batas balik yang disesuaikan sebesar 50 HSU konsisten Bersama standar emisi Di bawah Perjanjian Kerangka Kerja Organisasiregional tentang Fasilitasi Produk Untuk Perjalanan,” ucap NEA.
Untuk enam bulan Sebelumnya peluncuran -1 Oktober 2025 hingga 31 Maret 2026-, NEA Berencana Menerbitkan imbauan kepada kendaraan yang Berencana memasuki Singapura Untuk mengingatkan ambang batas Mutakhir dan tanggal penerapannya.
“Untuk menjaga Mutu udara kita, NEA Memutuskan sikap tegas Di ketidakpatuhan Di standar emisi yang ditetapkan Singapura,” kata badan tersebut.
Berdasarkan Peraturan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (Emisi Kendaraan), pengendara yang tidak patuh dapat dikenai denda hingga US$2.000 atau Di Rp24 jutaan Di Pelanggar pertama.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Singapura Bakal Larang Sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua Tua dan Batasi Mesin Diesel