Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut Tindak Kejahatan dugaan Penyuapan pengelolaan kegiatan usaha Barang Dagangan emas sebanyak 109 Ton Ke PT Antam Tbk periode 2010-2022. Foto/SINDOnews/Gedung Kejagung
“Skuat Penyidik Ke Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyitaan Di aset berupa emas batangan sebanyak 7,7 kilogram,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar Untuk keterangannya, Selasa (2/7/2024).
Menurutnya, penyitaan Produk bukti berupa emas batangan tersebut bakal digunakan Sebagai kepentingan pembuktian hasil kejahatan. Aset tersebut merupakan fine gold milik para Individu Terduga yang diduga hasil kejahatan mereka.
“Para Individu Terduga yang telah ditetapkan Untuk Perkara Hukum dugaan tindak pidana Penyuapan Ke pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022 atas nama Individu Terduga TK, Individu Terduga HN, Individu Terduga DM, Individu Terduga AHA, Individu Terduga MA, dan Individu Terduga ID,” katanya.
Penyitaan Produk bukti tersebut dilakukan Dari Kejagung Ke Senin, 1 Juli 2024 kemarin dan bakal dimasukkan Hingga Untuk daftar Produk bukti. Kejagung RI sendiri telah menetapkan enam orang Individu Terduga Untuk Tindak Kejahatan tersebut.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tindak Kejahatan Dugaan Penyuapan Antam, Kejagung Sita 7,7 Kg Emas Batangan