Jakarta –
Pembantu Presiden Pembantu Presiden Keadaan Budi Gunadi Sadikin menilai daftar inventaris masalah (DIM) Rancangan Rancangan Undang Undang Pengawasan Terapi dan Minuman (RUU POM) secara keseluruhan sudah tercantum Ke sejumlah regulasi lain, yakni Undang Undang Keadaan No 17 Tahun 2023 dan Undang Undang Cipta Kerja yang disusun Didalam metode omnibus law.
“Supaya pemerintah merasa tidak perlu diatur secara sendiri,” buka Menkes Di Diskusi kerja Komisi IX Wakil Rakyat RI, Selasa (2/7/2024).
Penolakan ini disebutnya bukan tanpa alasan. Menkes merinci, Di Perundang-Undangan No 17 Tahun 2023 tentang Keadaan, juga sudah diatur Yang Berhubungan Didalam ketersediaan Medis-Obatan, alat Keadaan, perbekalan Keadaan yang memuat Syarat mengenai penggolongan Terapi, Terapi bahan alam, sampai persyaratan perbuatan produksi, hingga peredaran.
Begitu pula Didalam kajian peraturan pengawasan Terapi dan Minuman. Di Perundang-Undangan yang sama, sudah diatur upaya Keadaan, sampai ketahanan kefarmasian. Sambil hal yang berkaitan Didalam proses perizinan pelaku usaha yang dimuat Di DIM RUU POM, sebetulnya sudah terwakili Ke Perundang-Undangan Nomor 6 Ciptaker.
“Secara komprehensif diatur Ke sana, termasuk perizinan sektor Terapi dan Minuman serta Syarat mengenai masa dan Hukuman Politik,” terang Menkes.
Alasan lain yang juga memperkuat tidak berlanjutnya RUU POM adalah Sebelum 2017, pemerintah sudah mengatur Badan Pengawas Terapi dan Minuman sebagai lembaga non kementerian Lewat regulasi peraturan Ri. Menkes menegaskan, berdirinya lembaga BPOM secara mandiri memperkuat keseriusan pemerintah Di perlindungan Kelompok Yang Berhubungan Didalam Terapi dan Minuman.
Diskusi berlanjut ‘panas’, banyak anggota Komisi IX Wakil Rakyat RI yang melayangkan Keluhan Masyarakat kepada Menkes. Menuding pihaknya arogan lantaran langsung Memberi penolakan dan penghapusan DIM RUU POM.
Terlebih, belum ada pembahasan secara mendetail Yang Berhubungan Didalam substansi antar Kementerian Keadaan RI dan Wakil Rakyat.
“Ini tidak boleh pemerintah semena-mena menghapus DIM yang sudah kita ajukan, ini belum dibahas kok sudah dihapus, ini arogansi yang luar biasa menurut saya, ini penghinaan kepada Wakil Rakyat, main hapus tanpa dibahas lebih dulu tanpa ada komunikasi lebih dulu,” tuding Irma Chaniago Didalam Fraksi Gerindra, Selasa (2/7/2024).
“Hormati kita ini, kita ini kan mitra, bicara dulu, komunikasi dulu jangan main hapus begitu, saya kira kita lanjutkan dan kita bahas bersama, nggak boleh main hapus seperti itu,” lanjutnya.
Anggota Komisi IX Wakil Rakyat lain, Saleh Daulay juga Memberi tanggapan yang tidak jauh berbeda. Dirinya meminta Kemenkes RI sepenuhnya menjelaskan berapa banyak hal Di DIM memang bersinggungan Didalam regulasi eksis lain.
Dewi Asmara ikut buka suara. Anggota Komisi IX Wakil Rakyat RI Didalam fraksi Golkar, mengaku heran lantaran Di Diskusi Sebelumnya Itu Kemenkes RI belum Memberi DIM lengkap, Sambil Ke kesempatan Diskusi kedua Ke Selasa (2/7) lebih Didalam 100 DIM dihapus.
“Ini maksudnya apa? Seperti dagelan srimulat saja, ya bercanda,” sorotnya.
Saksikan Live DetikSore:
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Panas! Menkes Tolak Pembahasan RUU Pengawasan Terapi dan Minuman, Wakil Rakyat Berang