Jakarta, CNN Indonesia —
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan Berencana menunda pengenaan Pph Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Sebagai Kendaraan Listrik Di wilayahnya.
Penundaan bersifat Sambil Itu, paling tidak hingga krisis Internasional berakhir. Keputusan ini juga menjadi jawaban atas arahan yang dikeluarkan Kementerian Di Negeri.
“Ya, saya kan sudah dialog Didalam Pak Menterinya (Mendagri). Ada surat edaran Pejabat Tingginegara Di mana Pph Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik ditunda dulu sampai ekonomi normal, sampai krisis Internasional berakhir,” kata Dedi melansir detik.com, Rabu (29/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut KDM, sapaan akrab Dedi, pembebasan Pph tersebut bersifat Sambil Itu guna merangsang penggunaan Energi Ramah Lingkungan Di Ditengah situasi dunia yang Lagi tertekan, terutama pascaeskalasi ketegangan Di Iran dan Amerika Serikat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi juga menegaskan Keputusan ini Berencana ditinjau kembali secara berkala. Jika Kebugaran ekonomi sudah stabil dan ancaman krisis mereda maka instrumen Pph Sebagai Kendaraan Listrik diberlakukan.
“Nanti kalau ekonominya sudah normal, krisis Internasional sudah berakhir, ya pasti dikenakan Pph lah,” ujar KDM.
KDM Sebelumnya Itu menjadi pemimpin Area yang Didalam lugas menyambut Peraturan Pejabat Tingginegara Di Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pph Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pph Alat Berat.
Di aturan tersebut menetapkan Kendaraan Listrik sebagai objek PKB dan BBNKB. Sedangkan Di aturan Sebelumnya Itu Kendaraan Listrik secara spesifik dikecualikan Di objek PKB dan BBNKB.
Tetapi besar atau kecilnya pengenaan PKB dan BBNKB ini diserahkan kepada Pemprov.
Keputusan ini Disorot langkah tepat Didalam KDM sebab mampu menambah saldo pendapatan Area. Menurut dia seluruh User kendaraan bermotor, termasuk yang berbasis baterai merupakan User jalan.
“Harapan saya adalah pajaknya tetap Sebagai kontribusi Area. Kan Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Kendaraan Pribadi menggunakan jalan,” ucap KDM, dikutip Di situs Pemprov Jabar Selasa (21/4).
Sambil Itu Pejabat Tingginegara Di Negeri Tito Karnavian telah menginstruksikan seluruh gubernur Di Indonesia memberi insentif fiskal Bagi Kendaraan Listrik, berupa pembebasan hingga pengurangan Pph Area.
Instruksi ini tertuang Di Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pph Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Sebagai Kendaraan Listrik.
(ryh/fea)
Add
as a preferred
source on Google
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: KDM Tunda Pph Kendaraan Listrik Jabar Usai Dialog Didalam Mendagri











