pengacara Pegi Setiawan, Insank Nasruddin Di Langkah Rakyat Bersuara Di iNews TV, Selasa (2/6/2024). Foto/iNews TV
“Kalau penetapan tersangkanya Bersama 2016, yang pertama, baik Pegi atau keluarganya tidak pernah dipanggil Dari kepolisian,” kata Insank Di Langkah Rakyat Bersuara Di iNews TV, Selasa (2/7/2024).
Pihaknya tidak Berencana Membahas langkah praperadilan jika pihak keluarga maupun kliennya pernah Merasakan surat tersebut. “Kalau toh ada surat itu Di 2016 saya pastikan ngapain kami mengajukan praperadilan, buat apa? Sebab kamu meyakini ini berbeda, makanya kami ajukan praperadilan,” katanya.
Malahan Insank mengklaim bahwa penetapan Dugaan Pelaku Di kliennya tidak sesuai Bersama prosedur. Seharusnya, kata Insank, Pegi mesti ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku Sebelumnya akhirnya masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron, bukan Sebagai Gantinya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Keluarga Pegi Setiawan Tak Pernah Terima Surat Penetapan Dugaan Pelaku Di 2016