Jakarta, CNN Indonesia —
Pembantu Kepala Negara Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi Mengungkapkan Keputusan potongan komisi 8 persen buat transportasi online mulai 1 Juli 2026 cuma berlaku buat ojek online (ojol), belum mencakup taksi online (taksol).
“Sekarang ini (potongan komisi 8 persen) fokus dilakukan Bagi roda dua Sebab memang Pemakai maupun pelaku ojek online memang banyak yang Hingga roda dua,” kata Dudy, Minggu (28/6), diberitakan Di.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dudy bilang aturan sewa taksol berbeda Di ojol. Kemenhub, jelas dia, mengatur Hingga Jabodetabek, sedangkan Lokasi lain ditetapkan pemerintah provinsi.
Dia Membeberkan ada usulan pengaturan sewa taksol dipusatkan Hingga pemerintah pusat agar berlaku seragam Hingga Indonesia. Walau demikian usulan ini masih perlu dibahas Di berbagai pihak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di ini pemerintah memilih fokus Bagi ojol sebab jumlah Pemakai dan mitra yang lebih besar ketimbang taksol.
“Memang ada ada permintaan Di para operator supaya kiranya bisa Bagi roda empat itu regulasinya dipusatkan saja. Tapi kita itu harus bicara Di stakeholder yang Yang Terkait Di, tidak hanya operator tapi juga pemerintah Lokasi provinsi,” ucap Dudy.
Regulasi potongan komisi ini merupakan lanjutan Di arahan Kepala Negara Prabowo Subianto Di Mei 2026 yang ingin menyejahterakan pekerja transportasi online.
Prabowo menandatangani Peraturan Kepala Negara (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang isinya memotong pendapatan perusahaan aplikator Di pengemudi transportasi online menjadi hanya 8 persen.
Dua aplikator transportasi online terbesar Hingga Di negeri, Gojek dan Grab, sudah Mengungkapkan bakal memberlakukan komisi 8 persen Di 1 Juli 2026.
(fea/fea)
Add
as a preferred
source on Google
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Potongan Komisi 8 Persen Fokus Hingga Ojek Online, Taksi Online Belum











