Jakarta –
Warga Negeri (WN) Swiss, Luzian Andrin Zgraggen (26), meminta keringanan hukuman Untuk Peristiwa Pidana dugaan penghinaan Di Hari Raya Nyepi. Permohonan itu disampaikan lewat nota pembelaan (pleidoi) Setelahnya jaksa menuntutnya Didalam pidana penjara Pada 1 tahun 3 bulan.
Untuk pleidoinya, Luzian mengaku tidak memahami seluruh aturan yang berlaku Pada Hari Raya Nyepi Hingga Bali, termasuk larangan beraktivitas Hingga luar Tempattinggal. Bule itu menegaskan tidak pernah berniat menghina Hari Raya Nyepi maupun Kelompok Bali.
“Saya pernah mendengar tentang Hari Raya Nyepi, tetapi saya tidak mengetahui bahwa Pada perayaan tersebut tidak diperbolehkan keluar Tempattinggal. Saya sama sekali tidak berniat menghina Hari Raya Nyepi ataupun Kelompok Bali,” kata Luzian Hingga hadapan majelis hakim Lembaga Proses Hukum Negeri Badung, Sabtu (18/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pada itu saya hanya merasa lapar, frustrasi, dan emosi Sebab tidak ada Konsumsi Hingga tempat saya menginap. Saya juga tidak menyangka unggahan itu Akansegera menyebar luas. Saya sangat menyesali perbuatan saya, telah meminta maaf kepada Kelompok Bali, dan memohon kepada majelis hakim agar diberikan hukuman yang seringan-ringannya,” dia menambahkan.
Luzian menjelaskan peristiwa itu terjadi Pada dirinya Berpergian Hingga Bali. Ia mengaku kesal Sebab tidak memperoleh Konsumsi Hingga tempat menginapnya ketika Nyepi berlangsung. Untuk Situasi lapar dan emosi, ia Lalu mengunggah video disertai kalimat bernada kasar Lewat akun Instagram pribadinya.
Menurut terdakwa, unggahan tersebut tidak dimaksudkan Untuk menghina umat Hindu maupun Kelompok Bali. Ia mengaku hanya ingin membagikan keluhannya kepada teman-teman dan tidak Meramalkan video itu Akansegera menyebar luas Hingga media sosial.
Terdakwa juga menyebut telah menghapus unggahan tersebut secara sukarela. Tetapi, Sebelumnya dihapus, video itu telah direkam dan disebarluaskan kembali Didalam pihak lain hingga menjadi viral.
Hingga hadapan majelis hakim, Luzian kembali menyampaikan penyesalannya. Ia mengaku telah meminta maaf kepada Kelompok Bali dan berharap majelis hakim Merencanakan permohonannya Untuk Memberi hukuman yang lebih ringan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Febrina Irlanda menilai terdakwa terbukti menyebarluaskan konten yang dinilai menghina Lewat media elektronik Supaya menyinggung perasaan umat Hindu Hingga Bali. Atas dasar itu, jaksa menuntut Luzian Didalam pidana penjara Pada 1 tahun 3 bulan berdasarkan Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Aturan Pidana (KUHP).
Berdasarkan surat dakwaan, Peristiwa Pidana bermula Pada Luzian menginap Hingga sebuah hotel Hingga kawasan Legian ketika Berpergian Hingga Bali. Di malam Hari Raya Nyepi, ia disebut telah Merasakan penjelasan Didalam pihak hotel mengenai aturan yang berlaku Pada Nyepi. Meski demikian, Sebab kecewa tidak dapat keluar Untuk mencari Konsumsi, ia mengunggah video berdurasi 22 detik yang Lalu memicu reaksi publik dan berujung Di proses hukum.
(fem/fem)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Lanjutan Tindak Kejahatan Hina Hari Raya Nyepi, Bule Swiss Minta Keringanan Hukuman











