BPOM Ingatkan Bahaya Terapi Stem Cell yang Tak Sesuai Standar

loading…

Kepala BPOM Prof Taruna Ikrar Di ACTO-ASPI 2026 Annual Meeting Ke Jakarta, Rabu (26/8/2026). Foto/Mei Sada Sirait.

JAKARTA – Badan Pengawas Perawatan dan Konsumsi (BPOM) RI Merespons Positif Pembaharuan stem cell Ke Indonesia. Akan Tetapi BPOM RI menegaskan Akansegera bertindak tegas Di klinik yang menawarkan terapi stem cell Bersama klaim berlebihan tetapi tidak memenuhi standar Perlindungan dan kefarmasian.

Kepala BPOM Prof Taruna Ikrar Justru mengingatkan adanya ancaman hukuman pidana Untuk pihak yang memanfaatkan, mendistribusikan atau menjual produk kefarmasian, termasuk stem cell, yang tidak memenuhi standar.

Baca juga: Sudah Mengurangi Garam, Mengapa Tekanan Darah Tak Kunjung Turun?

“Produk siapa yang memanfaatkan, mendistribusikan, dan menjual produk kefarmasian, termasuk Di Situasi Ini stem cell, yang tidak memenuhi standar, maka kepadanya bisa dituntut 12 tahun penjara dan denda 5 miliar Untuk setiap item,” ujar Taruna Di ACTO-ASPI 2026 Annual Meeting Ke Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Taruna menyusul maraknya klinik yang menawarkan terapi sel kepada Komunitas Bersama berbagai klaim.

Ke mana berdasarkan data yang pihaknya temukan, terdapat perbedaan Di fasilitas Kesejajaran yang Membuat terapi sel berdasarkan ilmu pengetahuan Bersama klinik yang sekadar mempromosikan terapi tanpa standar yang jelas Untuk Merasakan keuntungan.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: BPOM Ingatkan Bahaya Terapi Stem Cell yang Tak Sesuai Standar