—
Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), penerbitan Mutakhir atau perpanjangan, menggunakan BPJS Kesejaganan kini Lagi diuji coba. Setelahnya itu rencananya syarat Mutakhir ini bakal bertahap diterapkan Ke semua Area Di Indonesia.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo menjelaskan pembuatan SIM Mutakhir menggunakan BPJS Kesejaganan Di ini masih Di tahap uji coba dan sosialisasi Di tujuh Area terlebih dahulu.
“Sambil tujuh Area dulu sosialisasi dan uji coba. Secara bertahap semua Area Berencana sosialisasi dan ujicoba,” kata dia kepada CNNIndonesia.com, Selasa (2/7).
Ketujuh provinsi yang diuji coba keikutsertaan BPJS Kesejaganan Sebagai perpanjangan SIM yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Uji coba dan sosialisasi aturan tersebut sudah dimulai Di Senin (1/7) hingga 30 September 2024.
Syarat memperpanjang SIM menggunakan BPJS Kesejaganan diatur Di Peraturan Kepolisian Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Peraturan Kepolisan Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Hal ini adalah tindak lanjut Di Instruksi Pemimpin Negara (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Inisiatif Jaminan Sosial Kesejaganan Nasional. Tujuannya agar jumlah User JKN Menimbulkan Kekhawatiran.
Bukti registrasi BPJS Kesejaganan itulah yang nantinya Berencana dicek pertama kali Dari petugas pembuatan SIM Di seluruh Satpas Di Polda Area.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Bikin SIM Pakai BPJS Kesejaganan Bakal Berlaku Di Seluruh Indonesia